TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia. Jokowi pun menunjuk Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Satgas.
Pembentukan sekaligus penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi. Beleid itu diteken pada 4 Mei 2021.
“Satgas Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden,” begitu bunyi Pasal 2 Keppres itu, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (27/5/21).
Menurut beleid itu, Jokowi turut menunjuk Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi sebagai Wakil Ketua I dan Wakil Kepala Kepolisian, Gatot Eddy Pramono sebagai Wakil Ketua II. Kemudian Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono ditunjuk menjadi Sekretaris Satgas.
Terdapat sejumlah tugas Satgas Investasi yang diatur dalam beleid itu. Tugas pertama adalah memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang berminat atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha.
Tugas kedua, menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) untuk sektor-sektor usaha yang terkendala perizinan berusaha dalam rangka investasi.
Ketiga, mendorong percepatan usaha bagi sektor-sektor yang mempunyai karakteristik cepat menghasilkan devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, serta pengembangan ekonomi regional dan lokal.
Tugas keempat yakni mempercepat pelaksanaan kerja sama antara investor dan UMKM. Sedangkan tugas kelima, memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga/otoritas dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terhadap pejabat eselon I atau pegawai yang menghambat pelaksanaan investasi maupun yang dapat menambah biaya berinvestasi di Indonesia.
Satgas sendiri memiliki wewenang menetapkan keputusan terkait realisasi investasi yang harus segera ditindaklanjuti kementerian/lembaga otoritas/pemerintah daerah dan melakukan koordinasi terkait realisasi investasi dengan kementerian/lembaga/otoritas/Pemda.
“Satgas Investasi harus melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada presiden paling sedikit satu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan”, terang Pasal 8.
Perlu diketahui, Ketua, Wakil, hingga Sekretaris Satgas Investasi akan memperoleh honorarium dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.