TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memaparkan soal perlunya Undang-Undang Cipta Kerja. Ia mengatakan terdapat sebelas klaster dalam UU Cipta Kerja yang memiliki tujuan untuk reformasi dan mempercepat transformasi ekonomi.
Klaster-klaster tersebut yakni urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek Pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.
Menurut Jokowi, salah satu tujuan dalam UU Cipta Kerja ini adalah menyediakan lapangan kerja bagi para pencari kerja, termasuk pengangguran. Ia mengaku berdasarkan data, setiap tahunnya ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru dan anak muda yang masuk ke pasar kerja.
Baca juga : Demokrat Siap Perkarakan Politikus PDIP yang Tuding SBY Dalangi Demo Tolak Omnibus Law
“Kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak, apalagi di tengah pandemi. Ada kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19 dan sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar,” ujar Jokowi, seperti dilansir Detik.com.
“Oleh sebab itu, perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya,” imbuh Jokowi dalam keterangan pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/20).
Tidak hanya itu, Jokowi juga menjelaskan kemudahan usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Pasalnya, kata Jokowi, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit sudah dipangkas. Jokowi menyatakan perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tak diperlukan lagi.
Baca juga : Nyaris 6000 Demonstran Penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Diamankan Polisi
“Hanya perlu pendaftaran saja, jadi sangat mudah,” tutur Jokowi.
Kemudahan itu termasuk dalam hal pembentukan PT atau Perseroan Terbatas. Dalam UU Cipta Kerja, Jokowi menyebut tidak ada lagi pembatasan modal minimum.
“Pembentukan koperasi juga dipermudah. Bahkan jumlahnya hanya 9 orang saja koperasi sudah bisa dibentuk. Kita berharap akan semakin banyak koperasi-koperasi di Tanah Air,” ucapnya.
Baca juga : Berikut Rencana Jokowi Pasca Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan DPR
Jokowi pun menyebut sertifikasi halal usaha mikro kecil yang bergerak di sektor makanan dan minuman gratis karena dibiayai Pemerintah. Kemudian izin kapal nelayan penangkap ikan hanya perlu ke unit Kementerian KKP saja, tidak seperti sebelumnya yang harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan, dan instansi-instansi yang lain.