TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membeberkan sejumlah keuntungan disahkannya UU Cipta Kerja bagi rakyat. Seperti dilansir Kompas.com pada Minggu (11/10/20), berikut ini tiga keuntungan disahkannya UU Cipta Kerja sebagaimana yang diklaim Jokowi.
Membuka lapangan pekerjaan baru
Jokowi mengatakan UU Cipta Kerja dapat mendorong tumbuhnya investasi yang masuk ke Indonesia sehingga akan lebih banyak lapangan kerja yang tersedia, terutama di masa pandemi virus Corona (Covid-19).
“Setiap tahunnya ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang memasuki pasar kerja. Hal itu menyebabkan kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak. Apalagi di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak Covid-19,” ujar Jokowi dalam keterangan resminya.
Baca juga : Habib Rizieq Gaungkan Revolusi di Tengah Pandemi, Pengamat: Ibarat Menari di Atas Derita Rakyat
Menurut Jokowi, sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah di mana 39 persen berpendidikan Sekolah Dasar. Untuk itu, ia menilai perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya.
“UU Cipta Kerja bertujuan menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran. Pemerintah juga berkeyakinan melalui UU Cipta Kerja, jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka,” terang Jokowi.
Kemudahan dalam membuka usaha
Jokowi menyatakan selama ini banyak pelaku usaha baru kesulitan untuk mendirikan usaha yang berbadan hukum, baik PT sampai koperasi, akibat banyaknya perizinan yang harus dipenuhi.
Baca juga : Ma’ruf Amin Soal Vaksin Covid-19: Meski Tidak Halal, Tetap Harus Distempel MUI
“Dengan UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Sebab, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja, jadi sangat simpel,” ucapnya.
Halaman selanjutnya…