
TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim terdapat banyak disinformasi dan hoaks yang membuat Undang-Undang Cipta Kerja mendapat penolakan masyarakat. Salah satunya, Jokowi menyinggung soal pemutusan hubungan kerja (PHK). Jokowi menampik bahwa UU Cipta Kerja akan mempermudah perusahaan melakukan PHK sepihak terhadap karyawannya.
“Apakah perusahaan bisa melakukan PHK kapan pun secara sepihak? Tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa PHK secara sepihak,” ujar Jokowi dalam keterangan pers dari Istana Kepresidenan, Bogor, seperti dilansir Kompas.com, Jumat (9/10/20).
Perlu diketahui, jika membandingkan UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terdapat sejumlah aturan yang berubah terkait PHK.
Baca juga : Lawan Puan Maharani, Rocky Gerung Siap Dampingi Nikita Mirzani yang ‘Lekuk Pikirannya Lebih Sexy’
Contohnya pada pasal 161 UU Ketenagakerjaan menyebut pengusaha bisa melakukan PHK jika pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Akan tetapi, PHK baru bisa diberlakukan usai pekerja diberikan surat peringatan hingga tiga kali secara berturut-turut.
Melalui UU Cipta Kerja, pasal tersebut pun dihapus, kemudian gantinya ditambahkan pasal 154A huruf j yang mengatur hal serupa. Akan tetapi, ketentuan mengenai surat peringatan tiga kali berturut-turut tak lagi tercantum dalam ketentuan baru itu.
Buruh pun menyoroti pasal 155 UU Ketenagakerjaan yang dihapus melalui UU Cipta Kerja. Pada pasal tersebut mengatur bahwa PHK yang dilakukan tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial batal demi hukum. Pasal itu juga menyatakan perusahaan bisa melakukan skorsing terhadap pekerja yang masih dalam proses PHK, namun tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja.
Baca juga : Ini Alasan Walhi Minta Jokowi Tak Bikin Gaduh dan Seenaknya Main Tuduh Penolak UU Ciptaker Termakan Hoaks
Halaman selanjutnya…