TIKTAK.ID – Pemerintah memiliki rencana menggandeng influencer untuk memerangi ekstremisme di Indonesia. Rencana tersebut pun telah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 (Perpres Ekstremisme).
Pemerintah menilai peran influencer, tokoh adat, tokoh pemuda, serta tokoh perempuan masih belum optimal dalam melawan ekstremisme. Oleh sebab itu, melalui Perpres, Pemerintah membuat sejumlah program agar kalangan tersebut bisa lebih optimal dalam perannya melawan ekstremisme.
“Meningkatkan peran (partisipasi) tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, media massa, dan influencer media sosial untuk menyampaikan pesan mencegah ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme”, begitu bunyi lampiran Perpres Nomor 7 Tahun 2021, seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Risma Antar 15 Gelandangan Bekerja di BUMN Waskita Karya
Diketahui terdapat tiga aksi yang dicantumkan untuk mencapai tujuan tersebut. Aksi pertama, Pemerintah melakukan koordinasi berkala dengan influencer, tokoh masyarakat, dan perusahaan media massa.
Kemudian aksi yang kedua yakni pengembangan jaringan penyedia produksi konten berbasis internet dengan melibatkan tokoh masyarakat, influencer, dan media massa. Konten yang dibuat pun untuk mencegah perkembangan ekstremisme.
Lebih lanjut, Pemerintah akan melakukan kampanye kreatif dan inovatif pencegahan ekstremisme. Tidak hanya itu, Pemerintah juga bakal memberi pelatihan kepada influencer, tokoh masyarakat, dan media massa dalam menyampaikan pesan pencegahan ekstremisme.
Baca juga : Masuk TP3 Kasus Penembakan FPI, Amien Rais Beri Pesan Kapolri Anyar
“Meningkatnya kesadaran kelompok sasaran melalui diseminasi produk-produk kampanye inovatif daring dan luring mengenai pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah terorisme”, bunyi salah satu hasil yang diharapkan dari program-program itu.
Penanggung jawab program tersebut adalah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Nantinya, mereka akan dibantu oleh sejumlah kementerian/lembaga terkait.
Untuk diketahui, sebelumnya anggota Komisi I DPR, Christina Aryani mengaku setuju dan mendukung dengan penerbitan Perpres No. 7 tahun 2021. Pasalnya, ia menilai penyebaran paham ekstremisme sudah sangat massif.
Baca juga : Keluarga Laskar FPI yang Tewas Tertembak Sebut Polisi Tak Pernah Minta Maaf
Christina menyatakan bahwa penyebaran propaganda dan rekrutmen yang dilakukan kelompok ekstremis sudah sangat massif. Apalagi, lanjutnya, dengan adanya dukungan perkembangan teknologi informasi.
Oleh karena itu, pelibatan masyarakat dinilai perlu untuk mengatasi persoalan tersebut karena persoalan ekstremisme sudah menjadi permasalahan seluruh elemen bangsa. Bukan hanya Pemerintah.