
TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui mengancam bakal memotong tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen, bila Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak masuk kerja dengan alasan jelas alias absen dan tidak memenuhi ketentuan jam kerja.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berlaku sejak 31 Agustus 2021.
“PNS yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja, maka dapat dikenakan hukuman disiplin,” ujar Sekretaris Kabinet dalam keterangan resmi, Rabu (15/9/21), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Mantu Jokowi Tunjuk Tukang Kukur Kelapa Jadi Bos PD Pasar Medan
Terdapat tiga jenis hukuman yang akan diberikan kepada abdi negara, yakni ringan, sedang, dan berat. Hukuman ringan akan diberikan dalam tiga tahap. Tahap pertama, teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja dengan alasan jelas dan membuatnya secara kumulatif absen tiga hari kerja dalam setahun.
Tahap kedua yaitu teguran tertulis bagi PNS yang absen selama 4-6 hari dalam setahun. Tahap ketiga adalah teguran tertulis berupa pernyataan tidak puas terhadap PNS yang absen selama 7-10 hari dalam setahun.
Kemudian hukuman sedang berupa pemotongan tukin sebesar 25 persen. Pemotongan tukin tersebut selama enam bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja dengan alasan jelas selama 11-13 hari dalam setahun.
Baca juga : Deklarasi Serentak di 17 Negara, Sahabat Ganjar Siap Sambut Pilpres 2024
PNS akan dikenakan potong tukin selama sembilan bulan jika absen selama 14-16 hari dalam setahun. Kemudian, potong tukin selama setahun bila absen selama 17-20 hari dalam setahun.
Lebih lanjut, hukuman berat terdiri dari penurunan jabatan yang lebih rendah selama setahun, bagi PNS yang absen selama 21-24 hari kerja dalam setahun. Berikutnya pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama setahun bagi PNS yang absen 25-27 hari kerja.
Sementara PNS yang tidak bekerja 28 hari kerja atau lebih dalam setahun, bakal diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri. Hukuman tersebut pun berlaku bagi PNS yang absen secara terus-menerus selama 10 hari kerja.
Baca juga : Diisi Tokoh Lama, Front Persaudaraan Islam Klaim Tak Berkorelasi dengan FPI Rizieq
“PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja, maka diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya”, begitu bunyi Pasal 15 PP.










