
TIKTAK.ID – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, diketahui telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, pada Senin (22/11/21). Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas berbagai hal, terutama soal rencana Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kaltim.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Mensesneg Pratikno itu, Yusril menyampaikan niatnya untuk membantu Presiden mendalami berbagai permasalahan hukum mengenai IKN yang RUU-nya saat ini tengah dibahas dengan DPR.
Yusril menjelaskan, permasalahan hukum itu di antaranya adalah kepastian hukum terkait pertanahan di IKN.
Baca juga : PKB Kritik MUI DKI Soal Bentuk Cyber Army: Itu Namanya Tim Sukses, Keluar dari Tugas MUI
Yusril yang juga menjadi pengacara sejumlah perusahaan pengembang raksasa dalam dan luar negeri ini pun mengaku bakal mengorganisasi peranan swasta yang berkeinginan membangun commercial area di IKN.
Kemudian Yusril mengatakan pembiayaan sepenuhnya dilakukan oleh swasta, sesuai peruntukan lahan mengikuti master plan IKN.
“Tanpa pengembangan commercial area, maka IKN bisa menjadi kota hantu,” ujar Yusril lewat keterangan tertulisnya, seperti dilansir Sindonews.com.
Baca juga : MUI DKI Tolak Tudingan ‘Dana Hibah untuk Biayai Pasukan Siber Bela Anies’, Jadi untuk Apa?
Yusril mengklaim pihak swasta ini sedikit pun tidak ingin memberatkan dan membebani Pemerintah. Dia menyebut pihak swasta ingin menanam modal dan membayar lahan sesuai dengan ketentuan Pemerintah.
Sementara itu, Presiden Jokowi menyambut baik atas masukan dan pendapat terkait pembangunan IKN. Jokowi menyatakan soal aspek-aspek hukum, dia akan menyerahkan detil-detil permasalahannya untuk didiskusikan dengan Mensesneg Pratikno dan Menteri PPN/Ketua Bappenas, Suharso Manoarfa.
Lebih lanjut, Yusril menilai Jokowi sangat antusias membahas IKN. Menurutnya, Jokowi berharap pembangunan IKN dan kepindahan Ibu Kota ke Kaltim tersebut dapat berjalan sesuai rencana.
Baca juga : Fadli Zon Dirayu Partai Ummat, Fahri Hamzah: Mustahil Dia Pindah Partai
Seperti diketahui, Pemerintah berencana memindahkan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur pada Semester I 2024 atau sebelum masa jabatan Jokowi sebagai Presiden berakhir.
Rencana tersebut telah tertuang dalam rancangan atau draf Rancangan Undang-Undang IKN baru dari Pemerintah yang telah diberikan kepada DPR untuk dibahas.
“Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN […] dilakukan pada semester I (satu) 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden”, begitu bunyi Pasal 3 Ayat 2 Draf RUU IKN, mengutip CNNIndonesia.com.