TIKTAK.ID – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) mengatakan program utama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin (Ma’ruf), yaitu pemindahan Ibu Kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur, perlu dilindungi payung hukum konstitusi yang dijabarkan dalam Tap MPR RI.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah dalam media visit ke PT Trans Digital Media, Jakarta, Rabu (12/2/20) petang. Basarah beralasan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional tidak memberikan satu kepastian kontinuitas pembangunan nasional.
Menurut Basarah, basis pembangunan yang tertuang dalam UU Nomor 25/2004 merupakan visi, misi, dan program setiap calon presiden. Sehingga, lanjutnya, ketika mereka terpilih maka visi dan misi itu menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dengan payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres).
“Kalau Jokowi berhenti dan pembangunan pemindahan Ibu Kota belum selesai kemudian berganti partai (partai politik asal presiden), akan muncul ego sektoral. Untuk apa saya melanjutkan legasinya PDIP. Begitu presiden berikutnya tidak melanjutkan, maka triliunan anggaran negara akan musnah,” ujar Basarah, dilansir CNBCIndonesia.com.
Basarah yang juga merupakan politikus PDIP itu mencontohkan megaproyek kompleks Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang. Ia menyebut proyek itu adalah program utama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang kini mangkrak lantaran kasus dugaan korupsi dalam pembangunan kompleks tersebut.
“Kita tidak tahu nanti presiden terpilih mau bikin apa. Tiba-tiba Jokowi memindakan Ibu Kota, kita kaget-kaget karena di visi-misinya tidak ada. Tapi apakah itu dilarang? Tidak, karena UU SPPN tidak melarang itu,” terangnya.
Oleh karena itu, kata Basarah, perlu adanya perencanaan pembangunan yang jelas. Dengan begitu, payung hukum pembangunan nasional jangka menengah dan jangka panjang dituangkan dalam satu payung hukum konstitusi, dan dijabarkan dalam satu ketetapan MPR sehingga mengikat.
Menurut Basarah, dengan adanya ketetapan MPR tersebut, maka siapapun capres, gubernur, bupati dan wali kota, boleh mengajukan visi-misi varian pembangunan. Tetapi road map pembangunan nasional, dan hal-hal fundamental ini tidak boleh mereka ganti seenaknya.
Hal senada juga disampaikan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. Bambang menilai pemindahan Ibu Kota yang digagas Jokowi bukan tidak mungkin digagalkan oleh siapapun yang kelak terpilih sebagai presiden. Bambang pun mengusulkan agar program-program unggulan itu dituangkan dalam Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).