TIKTAK.ID – Kuasa hukum Koordinator KontraS (Fatia Maulidiyanti), Asfinawati menilai bahwa persoalan yang bergulir antara kliennya dan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan bukan masalah minta maaf.
Asfin menjelaskan, bila meminta maaf, maka masalah ini akan menjadi persoalan yang bersifat personal individu Fatia melawan individu Luhut.
“[Somasi] ini individu lawan individu, hal itu yang sedari awal kami tolak,” ujar Asfin, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (2/9/21).
Baca juga : Andika Perkasa Disebut-sebut Bakal Jadi Panglima TNI
Asfin menuding pihak Luhut telah memelesetkan persoalan kritik atas bisnis tambang di Papua ke ranah pribadi. Ia pun menyebut pihak Luhut membangun pembingkaian isu (framing) bahwa persoalan ini terjadi antara individu Fatia dengan individu pensiunan jenderal TNI tersebut.
Padahal, Asfin mengatakan Luhut hanya tinggal menjawab apakah dia memiliki saham di perusahaan tambang di Intan Jaya, Papua. Akan tetapi, ia menyatakan dari pihak Luhut tidak menyampaikan hal itu.
“Saya bilang tadi (Luhut) telah memelesetkan diri ke individu. Kalau diperhatikan somasinya, karena menurut saya yang paling jelas yang tertulis, kan mereka bukan bicara tidak punya (saham) atau tidak ada,” ucap Asfin.
Baca juga : Ketua MPR Bakal Gelar Diskusi PPHN, Tepis Wacana Presiden 3 Periode
Kemudian Asfin mengklaim bahwa Fatia tidak akan mempersoalkan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang jika bukan pejabat publik. Ia melanjutkan, pernyataan kuasa hukum Luhut malah memosisikan kliennya sebagai individu warga negara Indonesia pada umumnya dalam perkara ini, sehingga posisi Luhut menjadi kuat.
“Sebetulnya pertanyaannya adalah Pak Luhut individu warga negara biasa? Tidak, (Luhut) Menko. Kan secara nyata juga Menko itu pasti memiliki hak istimewa dibanding rakyat biasa,” ungkap Ketua YLBHI tersebut.
Selain itu, Asfin mempertanyakan posisi Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi. Ia menerangkan, menjadi tidak konsisten saat Luhut membawa persoalan ini ke ranah pribadi melalui somasi, sedangkan yang menjawab adalah Jubirnya di Kementerian.
Baca juga : Zulkifli Hasan Pesimis Amendemen UUD 1945 Bakal Terjadi di Periode MPR Saat Ini
“Ketika somasi oleh kuasa hukum ini mengaku sebagai individu warga negara, namun saat bergerak menggunakan Jubir Menko, bukan Jubir individu,” tegas Asfin.
Asfin memaparkan, dalam somasinya Luhut mempersoalkan penggunaan kata “main” yang disampaikan oleh Fatia lewat video percakapan dengan Haris Azhar yang diunggah di kanal YouTube. Ia pun menduga pihak Luhut tengah berupaya mengalihkan pembicaraan dari persoalan kepemilikan saham perusahaan tambang sebagaimana disebutkan dalam kajian koalisi LSM.