TIKTAK.ID – Penyidik KPK terus mengusut dugaan suap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Kini, giliran Kepala Sekretariat DPP PDIP, Yoseph Aryo Adhi Dharmo yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait upaya PAW anggota DPR PDIP periode 2019-2024 tersebut.
Yoseph Aryo Adhi Dharmo sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Setiawan yang merupakan Komisioner KPU yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WS (Wahyu Setiawan),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (13/2/20).
Rabu (12/2/20) kemarin, KPK juga telah memeriksa Donny Tri Istiqomah yang mengaku advokat DPP PDIP, dan Sekretaris KPU Papua Barat, RM. Thamrin Payapo.
Baca juga: Jawaban Ketua KPK Firli Bahuri Soal Buronnya Politisi PDIP Harun Masiku
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, caleg PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih buron, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan politisi PDIP Saeful Bahri.
KPK juga telah memeriksa beberapa politisi PDIP yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristianto.
Lembaga antikorupsi tersebut bahkan berjanji bahwa tak menutup kemungkinan juga akan memeriksa petinggi di DPP PDIP lainnya sebagai saksi yang berkaitan dengan kasus yang menjerat Harun Masiku. Tak terkecuali Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarnoputri. Apalagi seperti diketahui, Megawati memang turut menandatangani surat PAW dalam kasus ini. Sehingga dirinya dianggap layak dipanggil sebagai saksi.
“Untuk pemanggilan saksi tentunya adalah ketika penyidik melihat kebutuhannya memang perlu dihadirkan. Nah itu ya karena keterangannya penting dan perlu,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/20).
Hal tersebut, kata Ali, perlu dilakukan sesuai dengan KUHAP yang menyatakan bahwa seorang saksi adalah orang yang melihat, mengetahui dan mengalami sendiri terkait dengan peristiwa-peristiwa yang di persangkakan terhadap para tersangka.