
TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berjanji bakal segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Jokowi menyebut Indonesia merupakan negara demokrasi yang berdasarkan hukum. Untuk itu, dia mengklaim Pemerintah akan menjalankan apa yang sudah ditetapkan oleh MK.
“Pemerintah menghormati dan akan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, MK, Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Saya juga telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait agar segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/21), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : GP Ansor Ancam Kejar Penghina Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar
Sementara itu, Jokowi mengatakan Pemerintah tetap berkomitmen melakukan reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi. Jokowi bahkan menjamin kepastian hukum dan dukungan Pemerintah untuk kemudahan berinvestasi serta berusaha setelah putusan MK.
Kemudian mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menjelaskan, MK memberi waktu kepada Pemerintah dan DPR agar menjalankan putusan selama 2 tahun. Selama waktu itu pula, kata Jokowi, UU Cipta Kerja masih akan tetap berlaku.
“Semua materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tak berlaku oleh MK,” ungkap pria asal Solo tersebut.
Baca juga : Muncul Poster Habib Rizieq Minta Umat Islam Banjiri Reuni 212, Begini Respons Polisi
Lebih lanjut, Jokowi juga menjamin investasi yang telah dan sedang diproses tidak akan terpengaruh putusan tersebut. Oleh sebab itu, Jokowi mengimbau para investor dan pelaku usaha supaya tidak khawatir terhadap putusan tersebut.
“Sekali lagi, saya pastikan bahwa Pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” tegas Jokowi.
Jokowi pun mengaku Pemerintah menghormati putusan MK. Dia juga mengklaim Pemerintah akan segera menjalankan putusan dari Mahkamah.
Untuk diketahui, MK memutuskan mengabulkan sebagian dari gugatan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja. MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional, dan mewajibkan Pemerintah memperbaikinya dalam waktu dua tahun.
Baca juga : Masa Popularitasnya Sendiri Mulai Habis, Megawati Bakal Ajukan Risma Jadi Cagub DKI
Lantas dalam putusannya, Mahkamah juga menetapkan UU Cipta Kerja tetap berlaku selama masa perbaikan dilakukan. Meski begitu, poin lainnya dalam putusan itu menyebut segala kebijakan yang berdampak luas dari UU itu harus ditangguhkan.