TIKTAK.ID – Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Fatou Bensouda, kata Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo pada Rabu (2/9/20), atas upaya penyelidikannya terhadap kemungkinan pasukan Amerika melakukan kejahatan perang di Afghanistan.
Selain Bensouda, Pompeo mengatakan bahwa Kepala Divisi Yurisdiksi, Komplementaritas dan Kerjasama ICC, Phakiso Mochochoko juga telah masuk daftar hitam di bawah sanksi yang disahkan oleh Presiden Donald Trump pada Juni yang memungkinkan pembekuan aset dan larangan perjalanan ke Amerika.
“Hari ini kami mengambil langkah berikutnya, karena ICC terus menargetkan Amerika,” kata Pompeo kepada wartawan, tulis Reuters.
Pompeo juga mengatakan bahwa individu dan entitas yang terus mendukung Bensouda dan Mochochoko secara material akan berisiko juga terkena sanksi.
ICC menolak sanksi Amerika itu dan menyebutnya sebagai “upaya lain untuk mengganggu independensi peradilan dan penuntutan pengadilan” dan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka mendukung pekerjaan stafnya.
“Tindakan koersif ini, yang ditujukan kepada lembaga peradilan internasional dan pegawai sipilnya, belum pernah terjadi sebelumnya dan merupakan serangan serius terhadap pengadilan, sistem peradilan pidana internasional Statuta Roma, dan supremasi hukum secara lebih umum,” katanya dalam pernyataan atas nama seluruh anggota ICC di sebuah pertemuan yang jarang terjadi.
Departemen Luar Negeri Amerika juga membatasi penerbitan visa bagi individu yang menurut Pompeo terlibat dalam upaya pengadilan untuk menyelidiki personel Amerika, meskipun dia tidak menyebutkan nama mereka yang terdampak.
Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres prihatin dengan pengumuman Pompeo, kata Juru Bicara PBB Stephane Dujarric kepada wartawan.
Dia mengatakan bahwa “kami percaya bahwa setiap pembatasan yang diambil terhadap individu akan diterapkan secara konsisten” dengan kesepakatan Amerika yang telah berlangsung puluhan tahun dengan PBB untuk menjadi tuan rumah markas Badan dunia tersebut di New York.
Bensouda diberi izin oleh pengadilan pada Maret lalu untuk menyelidiki apakah ada kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan di Afghanistan oleh Taliban, militer Afghanistan, dan pasukan Amerika.
Amerika Serikat mencabut visa masuk Bensouda pada tahun lalu atas keterlibatannya dalam penyelidikan kemungkinan kejahatan perang Amerika di Afghanistan. Tetapi berdasarkan kesepakatan antara PBB dan Washington, dia masih dapat melakukan perjalanan secara teratur ke New York untuk memberi pengarahan kepada Dewan Keamanan PBB tentang kasus-kasus yang dirujuk ke pengadilan di Den Haag.
Kelompok hak asasi manusia segera mengutuk langkah Amerika itu.
Direktur keadilan internasional Human Rights Watch, Richard Dicker mengatakan bahwa hal itu adalah “penyimpangan sanksi Amerika yang menakjubkan”.
“Pemerintahan Trump telah memutarbalikkan sanksi ini untuk menghalangi keadilan, tidak hanya untuk korban kejahatan perang tertentu, tetapi untuk korban kekejaman di mana pun yang mencari keadilan ke Pengadilan Kriminal Internasional,” katanya.