TIKTAK.ID – Kejaksaan Agung RI diketahui menutup 2021 dengan memaparkan sejumlah refleksi pasang surut penegakan hukum pada tahun tersebut, termasuk pengungkapan kasus mega korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT ASABRI (Persero).
Jaksa Agung, Burhanuddin menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir atas dukungan dan kerja sama dalam pengusutan kasus korupsi yang melibatkan dua perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
Burhanuddin mengatakan dengan dukungan dari Menteri BUMN, Kejaksaan pun mampu mengungkap tuntas kasus yang merugikan negara itu.
Baca juga : Danrem 061 Datangi Bahar bin Smith, Refly Harun Ungkit Era Orde Baru Saat TNI Jadi Centeng Penguasa
“Dalam hal penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Jaksa Agung mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Bapak Erick Thohir. Sebab, atas kontribusi dan kerja samanya, Kejaksaan bisa mengungkap secara tuntas mega skandal korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI,” terang Burhanuddin, seperti dilansir CNN Indonesia.
Menurut Burhanuddin, di sepanjang 2021, pihaknya sudah menangani sebanyak 1.852 perkara dan telah mengeksekusi pidana badan sebanyak 935 terpidana, serta berbagai capaian lainnya. Dia menyebut pada 2021, Kejaksaan RI telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp21,2 triliun ditambah US$763.080 dan S$32.900.
Kemudian pihaknya melaporkan adanya penyelamatan penerimaan negara bukan pajak senilai Rp415,6 miliar. Hal itu terdiri dari pendapatan uang sitaan atau uang rampasan sebesar Rp185,4 miliar, pendapatan uang pengganti sebesar Rp145,1 miliar, pendapatan penjualan hasil lelang sebesar Rp46,8 miliar, serta pendapatan denda sebesar Rp38,1 miliar.
Baca juga : Fahri Minta Giring Tak Sembunyi dan Berlindung Pakai Nama Presiden Usai Serang Anies
Lantas Jaksa Agung menyatakan Kejaksaan juga telah menorehkan prestasi selama 2021 dari sisi penanganan perkara perdata dan tata usaha negara. Di antaranya yakni penyelamatan keuangan negara sebesar Rp421,4 miliar dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp3,5 triliun.
Terdapat pula capaian lainnya, yaitu penanganan dan penyelesaian perkara perdata sebanyak 60 kegiatan, penanganan dan penyelesaian perkara tata usaha negara sebanyak 47 kegiatan, penanganan dan penyelesaian perkara pertimbangan hukum sebanyak 154 kegiatan.
Lebih lanjut, ada bantuan hukum sebanyak 7.112 kegiatan, penegakan hukum sebanyak 20 kegiatan, pertimbangan hukum sebanyak 2.925 kegiatan, tindakan hukum lain sebanyak 101 kegiatan, serta pelayanan hukum 1.851 kegiatan.