
TIKTAK.ID – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diberitakan akan menjadi bos di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mantan Gubernur DKI Jakarta itu disebut akan mengisi kursi pimpinan BUMN pada akhir tahun. Jika benar, akankah Ahok keluar dari PDIP ?
Seperti diketahui, Ahok sendiri baru saja berkunjung ke Kantor Menteri BUMN, Erick Thohir. Dirinya mengaku diminta untuk menjadi pemimpin di salah satu BUMN. Namun, ia belum tahu pasti jabatan apa yang ditawarkan kepadanya. Selain itu, Ahok sendiri masih terdaftar sebagai kader PDIP.
Baca juga: PA 212 Soal Ahok ke BUMN: Yang Lebih Sopan Sudah Gak Ada?
Saat diwawancara, Ahok memberikan file surat edaran dengan nomor SE-1/MBU/S101/2019 terkait dengan keterlibatan direksi dan dewan komaris BUMN Grup (BUMN, anak perusahaan BUMN, dan perusahaan afiliasi BUMN) sebagai pengurus partai, dan/atau anggota legislatif dan/atau calon anggota legislatif. Kemudian pada intinya, siapa saja yang ditunjuk menjadi jajaran direksi atau komisaris BUMN, maka sangat dilarang untuk menjadi pengurus parpol.
Baca juga: Heboh, Netizen Protes Iring-iringan Menhan Yang Berisik Dan Membandingkannya Dengan Iringan RI 1
Berikut isi petikan surat tersebut: “Sesuai dengan ketentuan persyaratan pengangkatan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas BUMN, dan pengangkatan Direksi serta Dewan Komisaris anak perusahaan BUMN, yakni dilarang menjadi pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif dan/atau calon anggota legislatif.”
Halaman selanjutnya…