
TIKTAK.ID – Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto angkat bicara mengenai alasan Pemerintah kembali menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
Airlangga berdalih, kenaikan iuran ini demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.
“Kenaikan iuran itu sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, dan tentunya untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan,” ujar Airlangga dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, seperti dilansir Kompas.com, Rabu (13/5/20).
Namun meski iuran dinaikkan, Airlangga memastikan bahwa Pemerintah tetap memberikan subsidi. Menurut Airlangga, subsidi dan iuran tetap diperlukan agar operasional BPJS Kesehatan dapat terus berjalan.
“Nah ini yang tetap diberikan subsidi, sedangkan yang lain tentu menjadi iuran. Diharapkan hal itu bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan,” kata Airlangga.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diteken Jokowi pada 5 Mei 2020.
Baca juga : Datangi Rumah Duka Djoko Santoso, Prabowo-Sandi Kompak Berkemeja Putih dan Peci Hitam
Diketahui kenaikan iuran ini berlaku bagi peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Dalam Pasal 34 yang mengatur rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan, diketahui iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150.000, dari saat ini Rp 80.000.
Kemudian iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000. Sedangkan iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.
Meski begitu, Pemerintah memberi subsidi Rp16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp25.500. Namun pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan Pemerintah berkurang menjadi Rp7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp35.000.
Baca juga : Jokowi Beri Kabar Gembira Soal Penanganan Covid-19 di Tanah Air
BPJS Kesehatan sempat dinaikkan pada 1 Januari 2020 lalu guna menambal defisit yang semakin membesar. Kenaikan iuran tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Namun Perpres itu digugat oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) pada 5 Desember 2019. Kenaikan iuran BPJS saat itu dinilai tanpa adanya alasan yang jelas serta tak manusiawi. Pada Kamis 27 Februari 2020, MA memutuskan menerima dan mengabulkan sebagian permohonan KPCDI.