TIKTAK.ID – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo angkat bicara mengenai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menaikkan kembali iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ganjar menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan merupakan kebijakan yang tidak populer dan pasti akan mendapatkan penolakan.
“Keputusan Presiden menaikkan iuran BPJS tentunya secara politik tidak mudah. Saya pun yakin sekali pasti Presiden tanda tangan itu tidak mudah, karena pasti ada kontroversi dan ada protes dari masyarakat,” ujar Ganjar, seperti dilansir Kompas.tv, Kamis (14/5/20).
Ganjar mengamini bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu akan memberatkan masyarakat. Namun di sisi lain, ia berpendapat BPJS Kesehatan juga tampaknya butuh suntikan dana. Dia pun mengaku memahami bahwa keputusan Jokowi tersebut tentu sudah melalui banyak pertimbangan.
Baca juga : Sengkarut Anies vs Menteri Jokowi, Aktivis Sosial: Kita ini Hadapi Wabah Covid atau Pilpres?
“Kalau saya bicara pertimbangannya, tampaknya memang perlu suntikan anggaran yang cukup signifikan. Hal itu agar bisa meng-cover pada pasien sekaligus menyehatkan BPJS,” kata Ganjar.
Ganjar mengatakan kebijakan menaikkan iuran BPJS merupakan tindakan yang cukup berisiko secara politik dan sangat tidak popular. Tapi menurutnya, Jokowi tetap harus mengambil keputusan tersebut.
Namun Ganjar memberi satu catatan. Ia meminta ketika iuran naik, maka BPJS Kesehatan menunjukkan performa positif. Artinya, kata Ganjar, kinerja BPJS Kesehatan harus lebih profesional dengan pengelolaan dan transparansi yang baik.
Baca juga : Beredar Foto Prabowo dengan Tulisan China, Denny Siregar: Hati-hati Difitnah Antek Komunis
Ganjar menyatakan harus memaksa BPJS agar jauh lebih profesional. Selain itu, Ganjar juga mengimbau agar BPJS mengubah diri dan mesti melakukan terobosan-terobosan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Adapun untuk kelas III, iuran baru akan naik pada 2021. Iuran Kelas III pada 2020 sebesar Rp25.500, kemudian pada 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35 ribu. Sementara untuk Kelas II menjadi Rp100.000, dan untuk Kelas I akan menjadi Rp150.000.
Besaran iuran BPJS Kesehatan bagi kelas I, II, dan III untuk peserta mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) tersebut, resmi berubah mulai 1 Juli 2020.