TIKTAKI.D – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara mengenai isu penambahan masa jabatan. Jokowi mengimbau semua pihak agar mematuhi aturan yang tertuang dalam konstitusi.
Seperti diketahui, belakangan ini isu penambahan masa jabatan presiden makin ramai dibicarakan. Isu yang beredar yakni masa jabatan Presiden Jokowi ditambah beberapa tahun dan menunda terselenggaranya Pemilihan Umum (Pemilu 2024).
Kemudian beredar isu mengenai masa jabatan Presiden Jokowi diperpanjang satu kali masa jabatan. Hal itu berarti jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga kali.
Baca juga : Demokrat Sebut Silatnas Apdesi Unjuk Kekuatan Pengusul Perpanjangan Jabatan Presiden
Jokowi mengatakan bahwa semua pihak harus taat pada konstitusi yang telah jelas mengatur soal masa jabatan presiden. Dia menyampaikan hal itu dalam keterangannya, usai meninjau Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu (30/03/22).
“Yang namanya keinginan masyarakat, yang namanya teriakan-teriakan seperti itu kan telah sering saya dengar. Namun yang jelas, konstitusi kita sudah jelas. Jadi kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi, ya,” terang Jokowi, seperti dilansir Kontan.co.id.
Untuk diketahui, dalam perjalanan kerja tersebut, banyak warga yang meneriakkan Jokowi tiga periode. Selama ini, isu mengenai Jokowi tiga periode dan penambahan masa jabatan turut berembus di kalangan DPR serta pemerintahan.
Baca juga : Soal Keturunan PKI Boleh Masuk TNI, Pakar: Langkah Progresif!
Teranyar, Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) disebut-sebut menyampaikan dukungan agar Presiden Jokowi menjabat 3 periode. APDESI mengklaim dukungan tersebut muncul karena lima tuntutan yang disuarakan oleh mereka, dinilai telah dikabulkan oleh Jokowi.
Ketua umum APDESI, Surta Wijaya lantas mengaku dukungan ini murni dari internal tanpa ada arahan dari siapa pun. Surta menjelaskan, tuntutan mereka telah direalisasikan oleh presiden, sehingga kepala desa akan membela Jokowi.
“Supaya timbal balik,” tutur Surta usai acara Silaturahmi Nasional Desa di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/22), mengutip Tempo.co.
Baca juga : Waketum Demokrat Sebut Luhut seperti Perdana Menteri, Jubir: Opini Sesat!
Di sisi lain, Pemerintah sendiri sebenarnya telah menjadwalkan pelaksanaan Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 menjadi hari dilaksanakannya pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024. Pemilu serentak tersebut untuk memilih anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden.