TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan surat mengenai penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta pembentukan Kementerian Investasi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 30 Maret 2021. Hal itu diketahui berdasarkan salinan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-14/Pres/03/2021.
Melalui surat tersebut, Jokowi menyebut Pemerintah berencana membentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Ia mengatakan hal itu demi menjalankan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
“Mengingat bahwa sebagian besar tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi akan dilaksanakan oleh Badan Riset dan Inovasi, maka dipandang perlu untuk menggabungkan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,” ujar Jokowi dalam surat tersebut, seperti dilansir CNN Indonesia.
Masih melalui surat tersebut, Jokowi memberitahu DPR bahwa Pemerintah juga akan membentuk Kementerian Investasi. Ia menilai pembentukan Kementerian Investasi itu demi meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Perlu diketahui, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sempat menyampaikan bahwa surat dari Jokowi mengenai penggabungan Kemenristek ke Kemendikbud serta pembentukan Kementerian Investasi dibuat tertanggal 30 Maret 2021.
“Surat Presiden RI Nomor R-14, pada 30 Maret 2021, hal pertimbangan perubahan kementerian,” terang Dasco saat membuka Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta seperti ditayangkan kanal YouTube DPR RI, Jumat (9/4/21).
Dalam rapat tersebut, Dasco mengakui pihaknya telah membahas surat Jokowi pada Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Rapat itu sendiri digelar pada Kamis (8/4/21), dengan dihadiri oleh pimpinan DPR RI dan pimpinan sembilan fraksi.
Rapat itu pun menyepakati dua poin. Pertama, DPR telah menyetujui penggabungan tugas dan fungsi Kemendikbud dan Kemenristek. Artinya, dua kementerian tersebut akan berubah menjadi Kemendikbud dan Ristek.
Sedangkan poin kedua yakni pembentukan Kementerian Investasi. DPR menyatakan setuju atas usul Jokowi membentuk kementerian baru itu, guna meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.