Sebelumnya, pada 16 Januari 2020 Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya melaporkan akun Zikria ke polisi karena dinilai menghina Risma. Dalam tangkapan layar 16 Januari pukul 18.59, terlihat akun Zikria mengunggah foto Risma di sungai disertai keterangan, “Anjiir. Asli ngakak abis, nemu nih foto sang legendaris kodok betina.”
Akun Zikria juga menyandingkan foto Risma dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ditambah dengan komentar, “Maaf kagak useh melotot gitu keles, tuh kota lo banjir kagak usah sok sibuk ngurusin kota orang bu. Lo keder kan bu kota lo kena juga ma banjir, makan tu cebong-cebong yang baru netes.”
Kedua unggahannya itu kemudian ramai di media sosial, sehingga ia kerap di-bully dan anak-anaknya diteror. Ia pun menonaktifkan akun Facebook-nya dan mencoba menghapus jejak dengan mereset HP. Ia bahkan memotong lalu membuang SIM card-nya.
Baca juga: Meratap Minta Maaf, Zikria Mengaku Hina Risma karena Sakit Hati Anies Dibully
Dua HP yang telah digunakannya untuk mengakses Facebook telah disita polisi, dan dijadikan barang bukti dalam kasus ini.
Zikria terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016.
Ancaman kedua pasal ITE itu masing-masing hukumannya yakni 6 tahun dan 4 tahun penjara. Zikria juga terancam dikenakan Pasal 310 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan atau 9 bulan penjara.