
TIKTAK.ID – Belakangan ini Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi perbincangan publik. Sebab, yayasan amal itu diduga telah melakukan penyelewengan dana donasi yang dikumpulkan dari masyarakat.
Kasus tersebut menuai sorotan usai muncul di laporan Majalah Tempo, pada 2 Juli 2022. ACT diduga tidak cermat dalam mengelola dana sumbangan karena sejumlah petingginya memperoleh gaji terlampau besar. Mantan Presiden ACT, Ahyudin ditengarai mendapat gaji sejumlah Rp250 juta per bulan.
Merespons hal itu, pihak kepolisian dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera melakukan pemeriksaan. Terdapat dugaan modus penyelewengan dana ACT ada yang mengalir ke kelompok teroris, hingga dikelola dari bisnis ke bisnis sebelum disalurkan.
Baca juga : Petinggi ACT Terancam Pasal Berlapis Usai Temuan Penggelapan Dana Korban Lion Air Rp138 Miliar
Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, aliran dana ACT sampai ke anggota kelompok teroris Al-Qaeda. Dia mengatakan hal itu berdasarkan hasil kajian dan database dari PPATK. Ivan mengklaim aliran uang kemungkinan diterima oleh anggota Al-Qaeda yang pernah ditangkap oleh pihak keamanan Turki.
“Yang bersangkutan sempat ditangkap, menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait Al-Qaeda,” ungkap Ivan dalam konferensi pers di kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/7/22), seperti dilansir Kompas.com.
Meski begitu, Ivan menyebut pihaknya tengah melakukan kajian mendalam, karena aliran uang tersebut berasal dari salah satu pegawai ACT. Dia menilai PPATK juga perlu pendalaman lebih lanjut guna mengetahui pasti motif pemberian dana tersebut.
Baca juga : Survei Ungkap Prabowo Jadi Sosok Pemersatu di Tengah Polarisasi Politik, Bagaimana Anies dan Ganjar?
Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, ACT memotong dana donasi 10 sampai 20 persen.
“Langsung dipangkas atau dipotong oleh pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap sebesar 10-20 persen (Rp6 hingga 12 miliar), yang digunakan untuk keperluan pembayaran gaji pengurus dan seluruh karyawan,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan, Sabtu (9/7/22).
Ramadhan memaparkan, potongan tersebut digunakan untuk dana operasional oleh pembina dan pengawas ACT. Dia menyatakan donasi itu terkumpul dari masyarakat, perusahaan nasional, perusahaan internasional, institusi atau kelembagaan non-korporasi nasional, dan internasional serta komunitas atau anggota lembaga.