TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah memecat beberapa komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara tidak hormat, lantaran terbukti melanggar kode etik komisioner.
Teranyar, Jokowi mencopot Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU akibat terbukti melakukan tindak asusila terhadap perempuan berinisial CAT, yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Pencopotan tersebut dilakukan lewat Keputusan Presiden (Keppres), yang berlaku sejak Selasa (9/7/24).
“Presiden sudah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan 2022-2027,” ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Rabu (10/7/24), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Baca juga : PKB Soal DPA Diisi Para Mantan Presiden RI: Enggak Ada Masalah
Menurut Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Wahyu Setiawan
Jokowi juga memecat Wahyu Setiawan dari jabatan komisioner KPU secara tidak hormat pada 2020 lalu, melalui Keppres Nomor 9/P Tahun 2020. Keputusan Presiden dikeluarkan usai DKPP memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap Wahyu, usai terbukti melanggar kode etik berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Fraksi PDIP.
Wahyu terjerat dalam kasus suap PAW politikus PDIP, Harun Masiku. Dia terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada 8 Januari, dan sehari setelahnya, Wahyu beserta tiga orang lain ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga : Aliansi Keamanan Siber Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDNS
Polemik Evi Ginting dan Arief Budiman
Pada 2020, Jokowi memecat Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022 secara tidak hormat, lantaran diduga melanggar kode etik ihwal suara di Pileg 2019. Pemecatan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 yang ditekan Jokowi pada 23 Maret 2020.
Kemudian Evi menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada 23 Juli 2020, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Evi. PTUN pun meminta Jokowi mencabut Keppres pemecatan Evi dari jabatan Komisioner KPU. Selanjutnya Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 untuk mencabut pemecatan Evi, sehingga Evi kembali menjadi komisioner pada Agustus 2020.
Baca juga : Politisi Gerindra Klaim Jokowi Paling Pantas Jadi Anggota DPA Usai Revisi UU Wantimpres
Tak sampai situ, seorang wiraswasta bernama Jupri mempermasalahkan keikutsertaan Arief Budiman selaku Ketua KPU pada Januari 2021 ketika Evi mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Jupri mengadukan Arief lantaran posisi Evi sudah diberhentikan DKPP atas aduan calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan (Dapil) Kalbar 6, Hendri Makalausc.
DKPP menuding Arief terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. DKPP memutus Arief bersalah akibat mendampingi Evi mengajukan gugatan terkait pemecatan sebagai komisioner KPU ke PTUN Jakarta.
Posisi Arief sebagai Ketua KPU lantas digantikan oleh Ilham Saputra per Rabu 14 April 2021. Namun Arief Budiman tetap menjabat sebagai Komisioner KPU hingga masa jabatannya selesai pada 2022 lalu.