
TIKTAK.ID – Seharusnya aturan pembokiran ponsel Black Market (BM) melalui identifikasi nomor IMEI sudah mulai berjalan sejak 18 April lalu. Mulanya, Pemerintah terdengar galak soal aturan ini. Ponsel BM yang dibeli setelah tanggal 17 April terancam tidak akan mendapatkan sinyal operator seluler apa pun di Indonesia.
Pemerintah juga membuat sederet aturan lain, seperti bea cukai yang mengatur prosedur membeli ponsel dari luar negeri, ponsel yang dipakai turis asing, dan sebagainya. Namun kenyataannya, ponsel BM yang dibeli setelah aturan IMEI diimplementasikan masih bisa terkoneksi dengan jaringan operator seluler, dan bisa digunakan sebagaimana ponsel legal.
Dikutip Kompas.com dari Indonesia Technology Forum (ITF), melalui investigasinya, diketahui peredaran ponsel ilegal masih marak dan perangkat masih mendapat sinyal operator seluler. Bahkan ITF mendapati beberapa YouTuber gadget dan konsumen, mengaku membeli iPhone SE 2 2020 ilegal yang masih bisa mendapatkan sinyal operator seluler.
Di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ponsel BM masih mendominasi sejumlah pasar elektronik hingga Senin (8/6/20). Ponsel BM bermerek yang dijual itu rata-rata harganya di atas Rp10 juta. Salah satu penjual, Erwin, mengatakan stok ponsel BM masih terbilang aman di Batam.
“Ponsel itu masih banyak di Batam karena sebelum tanggal 18 April 2020 lalu, ponsel-ponsel tersebut telah diaktifkan terlebih dahulu,” ujar Erwin di konter ponsel, Senin (8/6/20).
Namun, tidak hanya ponsel BM yang diaktifkan sebelum tanggal 18 April, ponsel BM yang lebih baru juga banyak beredar di pasar elektronik Batam.
Pengamat telekomunikasi, Moch. S. Hendrowijono menjelaskan salah satu alasan utama melempemnya eksekusi blokir ponsel BM lewat IMEI adalah ketidaksiapan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam menjalankan skema whitelist.
Ia menyebut skema whitelist menerapkan metode “normaly off”, dengan hanya ponsel IMEI legal atau terdaftar saja yang bisa mendapatkan sinyal operator. Menurutnya, skema whitelist menjadi pilihan utama Pemerintah untuk memblokir ponsel BM. Meski ada pula opsi skema blacklist sebagai metode pilihan, yang langsung memblokir ponsel BM ketika diaktifkan.
“Kemenperin tidak siap karena yang mereka siapkan adalah skema blacklist untuk verifikasi IMEI, sementara Pemerintah tiba-tiba mengubah menjadi skema whitelist,” terang Hendro, Selasa (16/6/20) lalu.