TIKTAK.ID – Topik mengenai darurat sipil menjadi perbincangan di kalangan publik, menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pengantar rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (30/3/20).
Jokowi meminta agar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi.
“Sehingga perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” ujar Jokowi, seperti dilansir Tribunnews.com.
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menjelaskan dalam pengantar rapat tersebut, Pemerintah mengambil Pembatasan Sosial Berskala Besar serta pendisiplinan hukum berdasarkan maklumat dari Kapolri dan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
Baca juga: Permintaan Anies Baswedan Karantina Jakarta Ditolak Jokowi
Fadjroel mengatakan saat ini sudah ada sekitar 10 ribu kegiatan yang telah dibubarkan sebagai bentuk pendisiplinan hukum berdasar maklumat Kapolri. Menurutnya, status daruat sipil merupakan opsi yang terakhir yang akan ditempuh jika keadaan memburuk.
Namun, lanjut Fadjroel, opsi tersebut bisa saja diambil tanpa memilih opsi karantina wilayah terlebih dahulu.
“Presiden malah melompat kan, kalau keadaannya memburuk maka kita akan melakukan darurat sipil. Itu lebih keras daripada karantina wilayah,” terang Fadjroel saat berbicara di Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Selasa (31/3/20).
Ia menyebut darurat sipil dalam konteks ini berbeda dengan situasi saat terjadi konflik ataupun pemberontakan.
“Konteksnya kita berhadapan dengan pandemi. Basisnya juga kontitusi, ada asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” ungkapnya.
Halaman selanjutnya…