TIKTAK.ID – Adanya larangan mudik Lebaran akibat kondisi pandemi virus Corona (Covid-19), tak langsung membuat masyarakat patuh. Masih banyak di antara mereka yang tetap nekat pergi balik ke kampung halaman.
Meski terdapat penjagaan ketat di akses-akses ke luar kota, tak menjadikan masyarakat yang mau mudik kehabisan akal. Beragam cara mereka lakukan, mulai dengan menyewa jasa travel gelap, bersembunyi di angkutan truk, bahkan sampai ada yang rela ngumpet di dalam bagasi bus AKAP.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan praktik jasa transportasi ilegal yang ditawarkan melalui sosial media bukanlah sesuatu yang baru. Menurutnya, kegiatan tersebut sudah berlangsung lama dari tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga : Telak, Fadli Zon Kritisi Logo Bantuan Presiden, Yunarto Wijaya Balas Tunjukkan Foto Prabowo
“Namun jasa transportasi ilegal saat ini menjadi sorotan lantaran Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran sejak 24 April 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Djoko, seperti dilansir Kompas.com, Sabtu (2/5/20).
Ia menyebut adanya fenomena ini sebenarnya bisa disikapi secara ranah hukum yang berlaku. Ia menjelaskan, sanksinya bisa dikenakan pasal 93 Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan berupa penjara satu tahun dan denda Rp100 juta.
Bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas seperti menggunakan kendaraan pelat hitam dan angkutan barang dengan membawa penumpang, dapat dijerat sanksi pasal 303 dan 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga : Makin Rajin Kritik Pemerintah, Benarkah PDIP Bakal Tinggalkan Jokowi di Tengah Gelanggang?
Mobil barang sendiri dilarang digunakan untuk angkut orang, kecuali ; (a) rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai; (b) untuk pengerahan atau pelatihan TNI dan/atau Kepolisian RI; dan (c) kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian RI dan/atau Pemerintah Daerah (pasal 137 ayat 4).
Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan pasal 137 ayat 4 dapat dikenakan pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (pasal 303).
Selain itu, dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000 bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek, tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek, serta tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat (pasal 308).