TIKTAK.ID – Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto telah menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima wilayah di Jawa Barat, yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Depok.
“Kemarin sore Menteri Kesehatan sudah mengirimkan surat persetujuan yang menyatakan lima wilayah di Jabar melakukan PSBB. Kami kordinasi dan menetapkan PSBB akan dimulai hari Rabu dini hari, 15 April (2020), selama 14 hari. Setelah itu dievaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya,” ujar Gubernur Jabar Ridwan Kamil, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, seperti dilansir Detik.com, Minggu (12/4/20).
Baca juga: Terkait Transparansi Data Corona, Jokowi: Dulu Bisa Bikin Panik, Kini Perlu Dibuka ke Publik
Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah Kota Bekasi telah menyiapkan sejumlah kebijakan, mulai dari pembatasan transportasi hingga sembako bagi warga, agar PSBB berjalan maksimal.
“Segala sesuatunya telah disiapkan, hingga sembako pun,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Senin (13/4/20).
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pun menyatakan Kota Bekasi siap menerapkan PSBB. Ia menjelaskan, terdapat beberapa kebijakan pembatasan yang diperluas, salah satunya pembatasan transportasi, baik kendaraan umum maupun pribadi.
Halaman selanjutnya…