TIKTAK.ID – Mantan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) agar menolak gugatan terhadap sistem proporsional terbuka yang diajukan oleh sejumlah kader partai politik dan warga. Fahri menilai mengabulkan gugatan ini sama halnya dengan berjalan mundur. Politikus Partai Gelora itu pun mengeklaim ada pihak yang menginginkan kembali pemberlakuan sistem proporsional tertutup di dalam Pemilu Legislatif 2024.
Untuk diketahui, saat ini MK masih menyidangkan gugatan tersebut, dengan mendengarkan keterangan banyak organisasi yang menjadi pihak terkait dan keterangan para ahli.
Fahri menjelaskan bahwa sistem proporsional terbuka jauh lebih baik ketimbang sistem proporsional tertutup. Pasalnya, kata Fahri, dengan proporsional terbuka, maka semua calon legislatif (Caleg) akan bertempur atau berdarah-darah. Namun dia menganggap bila memakai proporsional tertutup, Caleg tidak bertempur, tinggal terima jadi saja berdasarkan nomor urut, karena kedekatannya dengan petinggi parpol.
Baca juga : Cak Imin Singgung Statemen Yahya Staquf Usai PDIP Beri Kode Cawapres Ganjar dari NU
“Oleh sebab itu, saya berharap semoga sistemnya terbuka, supaya semua Caleg tempur,” ujar Fahri, pada Senin (15/5/23), seperti dilansir Sindonews.com.
Senada dengan Fahri, Ketua Umum DPP Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo mengaku secara internal partai, pihaknya mendukung penyelenggaraan pemilu proporsional terbuka karena dinilai lebih adil.
Hary memaparkan bahwa saat ini Partai Perindo masih menanti putusan MK terkait sistem Pemilu yang akan dijalankan pada Pemilu 2024, apakah menggunakan Pemilu proporsional terbuka atau tertutup. Hary menyampaikan hal itu di KPU, Minggu (14/5/23), mengutip Okezone.com. Dia mengeklaim putusan MK nantinya bakal menentukan strategi partai.
Baca juga : Anies Disebut Jadi Penyebab Retaknya Hubungan, Surya Paloh Harap Jokowi Berjiwa Besar
Adapun dalam sidang pada Senin (15/5/23), Ketua MK, Anwar Usman secara tegas menepis lembaganya sengaja mengulur-ulur sidang. MK juga membantah memperlambat memutus gugatan sistem proporsional terbuka.
“Terdapat sejumlah pihak yang menyatakan MK seolah-olah sengaja lambat untuk memutuskan. MK tak mungkin memutus tanpa mendengar para pihak tidak menggunakan haknya,” jelas Anwar.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari sempat mengumumkan pihaknya sudah membuat desain Pemilu Legislatif (Pileg) DPR dan DPRD pada 2024 dengan model sistem proporsional terbuka.
Baca juga : Charta Politika Ungkap 61 Persen Pemilih Jokowi-Ma’ruf Akan Pilih Ganjar di Pilpres 2024
“KPU telah menyusun perencanaan anggaran cetak surat suara pada Pemilu 2024 yang mengacu pada sistem proporsional daftar calon terbuka. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” terang Hasyim sebagai teradu dalam sidang perdana di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (27/2/23) seperti dilansir Kompas.com.
Menurut Hasyim, hal itu adalah bukti pihaknya bekerja sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk mematuhi ketentuan bahwa Pileg dilaksanakan memakai sistem proporsional terbuka.