
TIKTAK.ID – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengklaim menemukan adanya dugaan penyimpangan prosedur Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK.
Seperti diketahui, tes itu adalah konsekuensi dari revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). TWK pun menyebabkan sebanyak 75 pegawai KPK, termasuk penyidik senior, Novel Baswedan diberhetikan dari tugasnya.
Salah satu dugaan maladministrasi tersebut yaitu backdate kontrak swakelola antara KPK dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pelaksana tes. Menurut Ombudsman, terdapat nota kesepahaman pengadaan barang atau jasa melalui swakelola antara Sekretaris Jenderal KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang ditandatangani pada 8 April 2021, dan kontrak diteken pada 26 April 2021.
Baca juga : Soal Rektor UI Rangkap Jabatan, Arteria Dahlan: Saya Merasa Terlecehkan!
“Akan tetapi, dibuat dengan tanggal mundur menjadi 27 Januari 2021. ORI berpendapat BKN dan KPK telah melakukan penyimpangan prosedur terhadap hal itu,” ujar anggota ORI, Robert Na Endi Jaweng melalui konferensi pers daring pada Rabu (21/7/21), seperti dilansir Tempo.co.
Kemudian Ombudsman mengaku sudah menyerahkan rekomendasi mereka kepada Ketua KPK Firli Bahuri, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berikut ini empat saran perbaikan dari ombudsman untuk Jokowi:
Baca juga : Indonesia Resmi Tutup Pintu Tenaga Kerja Asing Selama PPKM
- Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan potensi, dan manajemen ASN, perlu mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada Pejabat Pembuat Kewenangan (PPK) KPK, terkait pengalihan status 75 pegawai.
- Presiden perlu membina Ketua KPK Firli Bahuri, Kepala BKN Bima Haria, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Kepala Lembaga Administrasi Negara Adi Suryanto, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, mengenai perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian.
- Presiden memonitoring tindakan korektif dari Ombudsman untuk BKN untuk menyusun peta jalan manajemen kepegawaian. Terutama berkaitan dengan mekanisme, instrumen, dan asesor pengalihan status pegawai menjadi ASN.
- Dalam rangka mewujudkan tata kelola SDM yang unggul, maka Presiden perlu memastikan bahwa pelaksanaan TWK dalam setiap manajemen ASN dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.