TIKTAK.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati menyampaikan apresiasi terhadap rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan 12 item barang-barang yang pernah dilaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di museum gratifikasi.
“Barang-barang itu diterima oleh Presiden Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud, saat kunjungan kerja Presiden ke Arab Saudi pada 15 Mei 2019,” ujar Ipi melalui keterangan tertulis, seperti dilansir Kompas.com, Senin (16/2/21).
Menurut Ipi, 12 barang yang disimpan adalah 1 (satu) kalung dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat, 1 (satu) buah gelang dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat, dan 1 (satu) pasang anting dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat.
Baca juga : Demokrat Heran, Usai Jokowi ke Pacitan Netizen Ramai Bahas Dana Museum SBY
Kemudian terdapat 1 (satu) buah cincin dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat, 1 (satu) buah cincin bermata blue saphire 12,46 karat, cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat, serta 1 (satu) buah pulpen berhias berlian 17,57 karat.
Selain itu ada tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire), 1 (satu) buah jam tangan Bovet AIEB001, 1 (satu) set Al Quran, 1 (satu) buah lukisan bergambar Kakbah dan 2 (dua) botol minyak wangi.
Ipi menjelaskan, melalui surat Keputusan Nomor 1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan ke-12 barang tersebut ditetapkan menjadi milik negara.
Baca juga : Usulkan DPR Revisi UU ITE, Jokowi: Hapus Pasal-pasal Karet!
“KPK sudah menyerahkan 12 item barang gratifikasi senilai Rp8,7 miliar kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada Selasa, 9 Februari 2021, di Kantor Kasetpres,” terang Ipi.
“Atas alasan keamanan, maka barang-barang itu tidak dibawa ke KPK. Melainkan barang-barang itu tetap di Kantor Setpres selama KPK dan tim appraisal melakukan penilaian atas barang-barang tersebut, untuk dilakukan klarifikasi, analisa, dan proses serah terima dari KPK kepada DJKN,” imbuhnya.
Ipi mengatakan, untuk mewujudkan rencana penyimpanan barang-barang tersebut di museum, lantas Sekretariat Negara sebagai Satuan Kerja akan mengajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kementerian Keuangan atas ke-12 barang tersebut.