Ingatkan Pemerintah Tak Memaksakan Pindah IKN, PDIP: Konsekuensi Kebijakan Terlalu Pede dan Tergesa-gesa
TIKTAK.ID – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Djarot Saiful Hidayat mengaku meragukan pemindahan Ibu Kota ke IKN Nusantara dalam waktu dekat. Sebab, dia menilai masih banyak yang belum siap. Djarot pun menyarankan Pemerintah untuk tidak terlalu memaksakan diri.
“Saran dari saya sih jangan dipaksakan. Makanya di awal jangan terlalu pede gitu loh, kan sebelumnya menyampaikan sudah sangat siap gitu ya, tapi ternyata belum juga,” ujar Djarot di Kompleks Parlemen DPR RI, pada Selasa (9/7/24), seperti dilansir Tempo.co.
Djarot menuding Pemerintah terlalu memaksakan memindahkan Ibu Kota ke IKN. Padahal nyatanya, kata Djarot, IKN belum siap, bahkan untuk pelaksanaan upacara Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Djarot lantas mencontohkan masih banyak yang perlu dipersiapkan di IKN, seperti listrik, air, dan infrastruktur.
Baca juga : Infrastruktur Belum Siap, Jokowi Gagal Pindah Kantor ke IKN Bulan Ini
“Inilah salah satu konsekuensi dari kebijakan yang tergesa-gesa, khususnya di dalam implementasinya, di dalam eksekusinya,” terang Djarot.
Kemudian Djarot memprediksi proyek IKN bakal mengendur di Pemerintahan Prabowo Subiantro. Dia menerangkan bahwa beban anggaran IKN yang sangat besar akan berbenturan dengan anggaran program Makan Bergizi dari Prabowo.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan tak mau memaksakan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN melalui Keppres. Jokowi mengeklaim masih melihat situasi di lapangan.
“Kita tak ingin memaksakan sesuatu yang, memang belum, jangan dipaksakan. Semuanya dilihat, progres lapangannya juga dilihat,” tutur Jokowi setelah melepas bantuan kemanusiaan di Lanud Halim Perdanakusuma pada Senin (8/7/24).
Baca juga : Kaesang Tanggapi Usulan Gibran Segera Temui Puan
“Keppresnya bisa sebelum, atau bisa setelah Oktober,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Jokowi sudah mengesahkan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta pada 25 April 2024, yang mengatur segala proses pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Nusantara atau IKN. Status Ibu Kota Negara tak akan berganti sebelum Presiden menerbitkan Keppres pemindahan Ibu Kota. Hal itu tertuang dalam Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ, sebagaimana dilansir salinan resmi dari aturan tersebut.
“Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan”, begitu bunyi aturan tersebut.