TIKTAK.ID – Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani menjabarkan beberapa upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memberantas korupsi.
Jaleswari mengungkapkan hal itu guna merespons turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2020.
Menurut Jaleswari, jurus pertama Jokowi yakni menghapus izin gangguan dan surat keterangan domisili usaha. Ia menilai langkah tersebut telah menunjukkan perbaikan sistemik di sektor perizinan dan tata niaga.
Baca juga : (Cek Hoaks atau Fakta) Jokowi Tunjuk Risma Gantikan Anies
“Telah mempermudah syarat berusaha serta menghemat waktu 14 hari dalam pengurusan izin, terutama bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM),” ujar Jaleswari melalui keterangan tertulis, seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (29/1/21).
Pemerintah diketahui tengah melakukan upaya percepatan implementasi Online Single Submission. Program itu pun diharapkan bisa semakin mempercepat layanan perizinan dan mencegah pungutan liar (pungli).
Jaleswari mengatakan jurus kedua diterapkan pada sektor keuangan negara.
Baca juga : PDIP ‘Keukeuh’ UU Pilkada Tak Perlu Diubah, NasDem dan Golkar Beda Suara, Gerindra Diam
Ia mengklaim Pemerintah mencegah korupsi pada pengadaan barang dan jasa melalui sistem e-katalog.
“Penerapan e-katalog lokal di enam provinsi dan e-katalog sektoral di lima kementerian dengan volume pengadaan barang jasa yang sangat besar dan kompleks, dapat meminimalkan risiko terjadinya korupsi,” tutur Jaleswari.
Ia melanjutkan, jurus lainnya yaitu reformasi birokrasi. Menurutnya, Pemerintah mencegah jual-beli jabatan dengan menerapkan teknologi informasi dalam seleksi pejabat.
Baca juga : Kapolri Ajak Rabithah Alawiyah Sampaikan Pesan Harkamtibmas dengan Bahasa Umat
Jaleswari menjelaskan, tiga hal itu adalah bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2019-2020. Ia juga menyebut Pemerintah akan melanjutkannya dengan menambah pelibatan masyarakat dalam mencegah aksi korupsi.
“Pelaksanaan aksi Stranas PK 2021-2022 ini akan terus ditingkatkan sinergi dan kolaborasinya. Jadi tidak hanya di instansi Pemerintah, namun juga pada swasta, masyarakat sipil, CSO, akademisi, dan media massa. Dengan begitu, diharapkan aksi Stranas PK akan semakin tepat sasaran dan terukur,” ucap Jaleswari.
Untuk diketahui, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia telah menurun di tahun 2020. Hal itu diungkapkan oleh lembaga Transparency International Indonesia, Kamis (28/1)21). IPK Indonesia disebut tengah berada di angka 37 pada 2020. Nilai itu pun menurun dari IPK tahun 2019 yang sempat mencapai skor 40.