TIKTAK.ID – Pihak Imigrasi melalui Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sam Fernando menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima permintaan pencekalan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).
Sam menyebut selama ini Ditjen Imigrasi belum menerima permohonan apapun dari instansi manapun untuk mencekal kembalinya Rizieq ke Indonesia, apalagi sampai menerbitkan surat resmi terkait hal tersebut.
Sebelumnya, Rizieq Shihab melalui unggahan video di kanal YouTube Front TV memperlihatkan lembaran yang disebutnya sebagai surat pencekalan. Menurutnya, surat itu yang membuatnya tak bisa pulang ke Indonesia.
1 2