
TIKTAK.ID – Besaran pesangon yang didapat pekerja/buruh akan lebih kecil ke depan. Sebab, ketentuannya akan mengikuti aturan baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Aturan itu berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan itu, pekerja/buruh yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena perusahaan tempatnya bekerja tutup atau merugi akan mendapatkan pesangon 0,5 kali dari patokan yang diatur dalam Pasal 40 ayat 2 PP 35/2021. Selain itu, pekerja akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Baca juga : PP Jaminan Kehilangan Pekerjaan Resmi Diteken Jokowi
“Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian maka pekerja/ buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat 2”, tulis Pasal 43 seperti dikutip CNNIndonesia.com, Senin (22/2/21).
Aturan yang sama juga berlaku untuk korban PHK karena terjadi pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja. Begitu juga dengan pekerja/buruh yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, pengusaha dapat memutus hubungan kerja dengan uang pesangon setengah dari ketentuan Pasal 40 ayat 2.
Sementara pekerja yang terkena PHK karena perusahaan tutup akibat merugi terus dalam dua tahun, keadaan memaksa (force majeur), dan perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) karena merugi, akan mendapat pesangon 0,75 kali dari upah di Pasal 40 ayat 2.
Baca juga : TNI AL Terima Tanah Rampasan Kasus Korupsi Senilai 55 Miliar dari KPK
Hal ini karena uang pesangon dikurangi 0,25 kali. Namun pekerja juga akan mendapat uang penghargaan dan uang penggantian hak.
Sementara uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat 2 diberikan ke pekerja/buruh yang menjadi korban PHK karena perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh.
Halaman selanjutnya…