
TIKTAK.ID – Belakangan ini Surat Edaran (SE) Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Nomor 05/2022 mengenai Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala memicu polemik di masyarakat. Berbagai kalangan pun menganggap aturan itu sebaiknya dicabut.
Menurut Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar, toa adalah kearifan lokal masyarakat. Pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut lantas mendesak Pemerintah agar tidak perlu mengatur persoalan itu.
”Selamat sore bos, soal toa itu merupakan kearifan lokal masing-masing saja. Jadi pemerintah tidak usah ngatur-ngatur,” cuit Cak Imin lewat akun Twitter miliknya @cakimiNOW, seperti dilansir SINDOnews, Kamis (24/2/22).
Baca juga : Relawan: Anies Bakal Mundur jika Jabatannya Diperpanjang dan Pilkada Ditunda
Kemudian Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga meminta supaya aturan tersebut sebaiknya dicabut.
”Di semua kampung, toa malah menjadi hiburan, selain syiar agama. Sebaiknya cabut saja aturan-aturan yang tidak perlu,” sambung Cak Imin.
Cuitan Cak Imin tersebut langsung diretweet sebanyak 397 kali dan disukai oleh 864 warganet. Beberapa warganet juga ikut memberikan komentar.
Baca juga : Pakar Soal Penundaan Pemilu: Pembangkangan Terhadap Konstitusi
“Sangat kecewa dengan perumpamaan yang dibuat oleh Menteri Agama, membandingkan gonggongan anjing dengan suara adzan. Padahal berbicara sopan itu adalah kemampuan dasar manusia. Sekelas pejabat itu seharusnya telah menguasai diksi, analogi, dan metaphor yang dipergunakan dengan baik,” kata akun @Badrosez.
“Mantap Gus Ketum. Panggilan adzan merupakan suatu tanda panggilan jiwa untuk umat muslim di mana mereka akan berhenti rutinitas sebentar untuk menunaikan panggilan itu. Adzan juga sudah menjadi tradisi selama puluhan tahun, dan non muslim pun telah memahami itu sebagai bagian dari toleransi,” sambung pemilik akun @b_djohan.
Perlu diketahui, kasus ini bermula ketika Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid harus diatur supaya tercipta hubungan yang lebih harmonis dalam kehidupan antarumat beragama. Dia lantas mengibaratkan gonggongan anjing yang mengganggu hidup bertetangga.
Baca juga : Aturan TOA Dinarasikan Anti Azan, Putri Gus Dur: Indonesia Darurat Logika
Yaqut menyampaikan hal itu di sela-sela kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Riau, pada Rabu (23/2/22). Saat itu, Yaqut merespons pertanyaan pewarta terkait surat edaran Menag yang mengatur penggunaan toa di masjid dan musala.
Yaqut mengaku tidak melarang masjid atau musala menggunakan pengeras suara atau toa. Akan tetapi, dia menilai hal itu harus diatur agar tidak mengganggu kehidupan umat beragama nonmuslim.