TIKTAK.ID – Libur Lebaran kerap membuat lalu lintas semakin padat kendaraan roda dua maupun empat, sehingga risiko kecelakaan lalu lintas pun semakin meningkat dari hari biasa. Oleh sebab itu, orang tua perlu memperhatikan keamanan dan keselamatan pada anak-anak selama berkendara.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) membagikan tips mencegah kecelakaan lalu lintas pada anak selama musim mudik Lebaran. Seperti dikutip Kompas.com dari laman media sosial resmi IDAI, berikut ini tips mencegah kecelakaan lalu lintas pada anak selama berkendara di musim Lebaran.
Punya legalitas berkendara
Anak remaja berusia lebih dari 17 tahun harus sudah memiliki legalitas berkendara (punya surat izin mengemudi), sehingga memahami dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Memanfaatkan fasilitas rest area
Bila Anda hendak berpergian, dapat memanfaatkan fasilitas rest area yang tersedia. Anda dapat beristirahat sejenak jika sudah merasa lelah dan mengantuk.
Menggunakan transportasi mudik Pemerintah
Sebaiknya pertimbangkan alternatif transportasi mudik yang disediakan oleh Pemerintah atau perusahaan.
Menggunakan standar keselamatan berkendara
Anak remaja maupun anak yang lebih muda harus mematuhi standar keselamatan berkendara yang bisa disesuaikan dengan tingkat usia, yakni memakai perlengkapan berkendara, seperti helm SNI, jaket, serta sepatu pada pengendara roda dua, dan sabuk pengaman pada pengendara roda empat.
Kemudian membawa surat kendaraan lengkap (STNK) untuk anak yang sudah cukup umur, standar kecepatan rata-rata 30 km/jam dan mengurangi kecepatan ketika lalu lintas padat, dan kendaraan harus strandar tanpa ada modifikasi yang melanggar standar safety riding untuk komponen, seperti lampu, knalpot, hingga suara klakson.
Selain itu, harus berkendara dalam kondisi sehat tidak dalam pengaruh alkohol dan obat terlarang termasuk obat-obatan yang memiliki efek samping membuat kantuk (perhatikan peringatan pada etiket obat), tidak memakai alat komunikasi saat berkendara, serta penggunaan helm sepeda motor dan sabuk pengikat untuk fiksasi.
Larangan untuk anak berkebutuhan khusus
Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) tidak boleh berkendara tanpa pendampingan.
Aturan anak-anak yang diantar oleh orangtua
Anak-anak yang diantar oleh orangtua dengan kendaraan roda dua atau membonceng, perlu mematuhi beberapa ketentuan, yaitu:
- Memakai perlengkapan berkendara, seperti helm SNI sesuai ukuran kepala anak (untuk pengendara roda dua).
- Disediakan tempat duduk tambahan atau sabuk pengikat untuk fiksasi.
- Tidak lebih dari 2 penumpang untuk pengendaraan roda dua dengan posisi anak berada di belakang pengendara.
- Orangtua atau pengantar tidak boleh sambil memakai alat komunikasi yang mengganggu konsentrasi menyetir dan pengawasan terhadap anak saat berkendara.
- Orangtua atau pengantar harus bisa memenuhi standar keselamatan berkendara.
- Anak usia di bawah 6 tahun tidak boleh menaiki kendaraan roda dua.
- Anak dan orangtua ketika berkendara harus menggunakan alat pelindungan diri sesuai standar keselamatan yang berlaku.
Sedangkan anak-anak yang diantar oleh orangtua dengan kendaraan roda empat perlu mematuhi beberapa ketentuan ini:
- Anak dan orangtua selama berkendara tetap menggunakan alat pelindung diri sesuai standar keselamatan yang berlaku.
- Orangtua tidak boleh memangku anak sambil menyetir.
- Memberikan kursi duduk tambahan khusus untuk balita atau anak (car seat) dengan dudukan yang menyesuaikan usia, berat badan, dan tinggi badan anak, serta anak tidak duduk di depan air bag.
- Anak usia 0 sampai kurang dari 2 tahun: car seat menghadap ke belakang (rear facing car seat).
- Anak usia 2-5 tahun: car seat menghadap ke depan (forward facin…