
TIKTAK.ID – Organisasi non-pemerintah, Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis daftar narapidana kasus korupsi yang kemungkinan bebas bila Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly benar-benar merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Nama koruptor kasus kakap yang berpotensi bebas, di antaranya terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto dan mantan Hakim Konsitutsi, Patrialis Akbar.
“Menteri Hukum dan HAM tengah berusaha membebaskan narapidana kasus korupsi dengan dalih merebaknya virus Corona,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, seperti dilansir Tempo.co, Jumat (3/4/20).
Baca juga : PDIP Minta Anies Tidak Kompetisi Lawan Jokowi, Apa Maksudnya?
Kurnia menyebut salah satu syarat pembebasan yang diutarakan oleh Yasonna ialah berusia di atas 60 tahun, dan terpidana kasus korupsi itu sudah menjalani 2/3 masa hukuman. Kurnia mengatakan bila melihat batas usia saja, ada sejumlah koruptor yang berpotensi bebas.
Berikut sejumlah nama koruptor yang kemungkinan bebas bila revisi PP ini terjadi:
1. Terpidana kasus suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Oce Kaligis (77 tahun).
2. Terpidana kasus korupsi dana haji, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (63 tahun).
3. Terpidana kasus korupsi e-ktp, mantan Ketua DPR Setya Novanto (64 tahun).
4. Terpidana kasus suap di MK, Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar (61 tahun)
Baca juga : Jokowi Bantu Anies Baswedan Beri Subsidi 2,5 Juta Warga DKI Terdampak Corona
5. Terpidana kasus korupsi alat kesehatan, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadhilah Supari (70 tahun)
6. Terpidana kasus suap sidang bantuan sosial (bansos) Bandung, mantan Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Ramlan Comel (69 tahun)
7. Terpidana kasus korupsi Dana Operasional Menteri, mantan Menteri ESDM, Jero Wacik (70 tahun)
8. Terpidana kasus perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, eks pengacara Setya Novanto, Friedrich Yunadi (70 tahun)
9. Terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada (72 tahun)
10. Terpidana kasus suap kehutanan dan proyek PON Riau, Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal (62 tahun)
Baca juga : Berikut Cara Dapatkan Token Listrik Gratis dari Jokowi
11. Terpidana kasus korupsi pembangunan PLTA, mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu (73 tahun)
12. Terpidana kasus suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang, mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto (69 tahun)
13. Terpidana kasus suap, mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (63 tahun)
14. Terpidana kasus suap pembahasan perubahan APBD, eks Wali Kota Mojokerto Masud Yunus (68 tahun)
15. Terpidana kasus suap proses perizinan, mantan Bupati Subang, Imas Aryumningsih (68 tahun)
16. Terpidana kasus suap proyek pekerjaan infrastruktur, mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (60 tahun)
Baca juga : Jokowi Bantu Anies Baswedan Beri Subsidi 2,5 Juta Warga DKI Terdampak Corona
17. Terpidana kasus suap di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, mantan Wali Kota Pasuruan, Setiyono (64 tahun)
18. Terpidana kasus suap proyek pembangunan jalan, mantan Anggota DPR, Budi Supriyanto (60 tahun)
19. Terpidana kasus suap dana perimbangan daerah, mantan Anggota DPR, Amin Santono (70 tahun)
20. Terpidana kasus suap pembangunan pembangkit listrik di Papua, mantan Anggota DPR Dewie Yasin Limpo (60 tahun)
21. Terpidana kasus suap perizinan proyek Meikarta, Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (60 tahun)
22. Terpidana kasus suap PLTU Riau-1, Johannes B. Kotjo (69 tahun)