TIKTAK.ID – Peneliti Indonesia Corruption Watch atau ICW, Tama Langkun, mengaku mengendus adanya bisnis ilegal pengiriman benih lobster (BBL) saat ekspor dilarang, ketika masa kepemimpinan Susi Pudjiastuti di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Menurut Tama, indikasi itu terlihat dari data Badan Pusat Statistik atau BPS.
“Terdapat nilai ekspor benih lobster 273 kilogram pada 2019. Walaupun nilainya memang kecil, tapi ini merupakan fakta, ketika dilarang pun ekspor tetap terjadi,” ujar Tama melalui webinar bersama Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI), Senin (30/11/20), seperti dilansir Tempo.co.
Tama menilai penyelundupan disinyalir terjadi sejak 2014 hingga 2019. Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan juga mengendus adanya aliran dana dari luar negeri yang diduga mendanai pengepul untuk membeli benur tangkapan lokal. Pada 2019, nilainya pun mencapai Rp 300-900 miliar.
Baca juga : Adik Prabowo Buka-bukaan Soal Ekspor Benih Lobster, Ternyata Keluarga Prabowo sudah Lama Bisnis itu
Lebih lanjut, dugaan penyelundupan menjadi salah satu alasan Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali membuka ekspor benih bening lobster pada Mei lalu. Melalui Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020, kegiatan ekspor harus disertai budi daya dan penetapan kuota.
Tama mengatakan ketentuan ekspor lobster ini sudah mencakup instrumen persiapan tata kelola dan pengawasan agar program berjalan dengan baik. Akan tetapi, ia beranggapan pelaksanaannya di lapangan bermasalah.
Ia juga mengaku menemukan beberapa fakta penyelewengan, seperti pemberian izin kepada eksportir hingga adanya dugaan monopoli terhadap perusahaan pengiriman.
Baca juga : Viral Video Azan ‘Hayya Alal Jihad’, Begini Kata MUI
“Ternyata ada masalah hulu dan hilir, jadi problem dari tata kelola maupun tata niaga pun harus diselesaikan,” ucap Tama.
Untuk diketahui, permasalahan izin pengiriman bayi lobster kian disorot usai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo—yang membuka keran ekspor—diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Penangkapan Edhy itu diduga berhubungan dengan ekspor tersebut.
Selain itu, KPK juga menangkap dua staf khusus Edhy yang disinyalir berperan besar menjadi penentu ekspor. Saat ini, izin ekspor benur sedang dimoratorium.
Baca juga : Habib Rizieq Bakal Dites Swab Polisi Sebelum Diperiksa Soal Kerumunan
“Kalau dari sisi kebijakan, ini bukan kebijakan yang salah, tapi penentuan orang-orangnya,” tutur Tama.