TIKTAK.ID – Sebuah laporan dari Human Rights Watch (HRW) menyatakan bahwa pihak Arab Saudi baru-baru ini menahan Pangeran Faisal bin Abdullah. Pernyataan HRW itu disampaikan Sabtu (9/5/20).
Pangeran Faisal sebelumnya ikut terjaring dalam operasi besar-besaran pemberantasan korupsi di Arab Saudi dan dibebaskan pada 2017, tulis Reuters.
Kelompok hak asasi yang bermarkas di Amerika itu mengatakan bahwa mereka mengutip sebuah sumber yang memiliki hubungan dekat dengan keluarga Kerajaan. Menurut sumber itu, Pangeran Faisal bin Abdullah, putra mendiang raja Raja Abdullah, ditahan oleh pasukan keamanan pada 27 Maret. Pangeran Faisal ditahan ketika melakukan isolasi diri karena pandemi virus Corona di sebuah kompleks keluarga timur laut Ibu Kota Riyadh.
Baca juga: Mantan Pasukan Khusus AS Akui Lancarkan Kudeta di Venezuela
Sebelumnya pada Maret lalu, Kerajaan telah menahan saudara Raja Salman, Pangeran Ahmed bin Abdulaziz, dan mantan Pangeran Mahkota Mohammed bin Nayef, yang digantikan setelah kudeta istana pada 2017 dan dijadikan tahanan rumah, tulis Reuters.
Sumber Kerajaan mengatakan bahwa langkah itu diambil sebagai upaya preemptive untuk memastikan kepatuhan di keluarga Al Saud yang berkuasa menjelang suksesi takhta yang pada akhirnya jatuh ke Pangeran Mahkota Mohammed bin Salman setelah kematian atau pelepasan raja.
Tidak jelas apakah penahanan Pangeran Faisal terkait yang dilaporkan terjadi pada awal Maret, yang juga terkait dengan penahanan putra Ahmed Nayef dan saudara laki-laki Mohammed bin Nayef Nawaf.
Halaman selanjutnya…