
TIKTAK.ID – Aturan konten di platform media sosial Instagram diperketat.
Aturan terbaru, pengguna diharuskan meminta izin sebelum menyematkan (embed) konten atau gambar milik pengguna Instagram lain.
Aturan anyar ini diterbitkan mengacu kasus yang menerpa situs berita Newsweek yang digugat seorang fotografer, Elliot McGucken.
Newsweek didapati sudah menyematkan foto hasil pemotretan Elliot, ke dalam unggahan web tanpa seizin pemilik foto.
Pihak Instagram membuat aturan tersebut untuk melindungi hak cipta konten milik pengguna, menghindari terjadinya pemakaian konten pengguna Instagram yang dijadikan unggahan pada situs web lain tanpa seizin atau sepengetahuan pemilik konten tersebut.
“Kebijakan Instagram mewajibkan pihak ketiga memperoleh izin dari pemegang hak yang berlaku. Termasuk memastikan mereka memiliki lisensi terhadap konten yang diunggah, jika hukum mewajibkan lisensi,” terang Juru Bicara Instagram seperti dilansir Kompas.
Pihak Instagram juga melanjutkan keterangannya bahwa mereka bisa memberi izin lebih lanjut kepada pihak ketiga (sub-license) atau pengguna Instagram lain untuk memakai konten yang terdapat di platform. Namun penerapannya tak berlaku bagi konten yang disematkan (embeded).
“Meski persyaratan kami (Instagram) memungkinkan untuk memberikan sub-lisensi, namun itu tak berlaku bagi embed API dalam platform kami,” ungkap Jubir Instagram.
Sementara itu, pihak Newsweek menentang gugatan tersebut dan berkelit bahwa tindakan yang dilakukan pihaknya tak melanggar aturan Instagram tentang hak cipta.
Pihak Newsweek melanjutkan keterangannya bahwa Instagram seharusnya membebaskan siapa pun mengunggah postingan dari platform-nya, sebagaimana dikutip Kompas.com dari rangkuman The Verge, Selasa (9/6/20).
Sehubungan permasalahan hak cipta, Instagram memberi saran agar pihak ketiga menghubungi pemilik akun terlebih dahulu melalui Direct Message atau kontak lain yang tertera pada profil Instagram mereka, sebelum melakukan penyematan unggahan ke situs web lain.
Jika tak meminta izin, maka orang yang “mencuplik” konten milik pengguna Instagram lantas disematkan pada situs web lain bisa dikenai gugatan hak cipta.
Hingga kini, pengguna Instagram juga dapat mengamankan konten miliknya di Instagram dengan mengatur profilnya menjadi private, bukan terbuka untuk publik.