TIKTAK.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sempat melayangkan surat peringatan kepada seorang warganet yang cuitannya dinilai memuat penghinaan. Dalam cuitannya, warganet itu menyinggung sebuah riset tentang anjing yang dilatih untuk mengendus bau khas pasien virus Corona (Covid-19).
Namun benarkah anjing bisa mengendus bau khas virus Corona?
Berdasarkan riset terbaru di University of Veterinary Medicine Hannover, ternyata anjing bisa mengendus bau khas virus Corona jika dilatih. Dalam riset itu, University of Veterinary Medicine Hannover bekerja sama dengan Angkatan Bersenjata Jerman.
Dalam penelitian itu, diketahui para ilmuwan melatih delapan anjing untuk mengendus air liur 1.000 orang. Sebagian air liur itu terinfeksi Co id-19, dan sebagian lainnya dalam kondisi sehat.
Setelah sepekan dilatih, anjing-anjing ini pun berhasil mengenali perbedaan bau air liur pasien terinfeksi Covid-19.
“Dengan pemberian 1.012 sampel secara random dan otomatis, anjing-anjing mendapat secara keseluruhan tingkat deteksi 94 persen dengan 157 indikasi positif yang sesuai. Sedangkan sebanyak 792 penolakan yang negatif, 33 false positive, dan indikasi 33 false negative,” ujar para peneliti, seperti dikutip Detik.com dari Health.com.
Perlu diketahui, anjing memang memiliki kemampuan mengendus bau yang sangat baik. Pasalnya, hewan ini memiliki 100 juta reseptor bau di hidung, dibandingkan manusia yang hanya memiliki 6 juta reseptor.
“Area otak anjing yang digunakan untuk menganalisis bau sekitar 40 persen lebih luas jika dibandingkan dengan manusia. Faktanya, anjing diperkirakan dapat mengendus bau 1.000 hingga 10.000 kali lebih baik dari manusia,” terang ilmuwan.
Sebelumnya, Kemenkes memberi surat peringatan untuk akun bernama Aqwam Fiazmi Hanifan. Mulanya, akun atas nama Aqwam Fiazmi Hanifan me-retweet cuitan Al Jazeera English yang membahas soal anjing German Sniffer. Aqwam juga menuliskan kalimat, “Anjing ini lebih berguna ketimbang Menteri Kesehatan kita”.
Kemudian Kemenkes membalas cuitan Aqwam dengan menyertakan surat peringatan, pada Selasa (4/8/20). Kemenkes menyebut cuitan Aqwam sudah menyalahi UU ITE. Kemenkes pun memberi waktu 2×24 jam kepada Aqwam untuk menghapus cuitannya dan meminta maaf kepada Menkes Terawan Agus Putranto secara tertulis di atas materai dan diunggah ke media sosial.