TIKTAK.ID – Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo membenarkan adanya Kurang Bayar (KB) Dana Bagi Hasil (DBH) untuk DKI Jakarta sebesar Rp2,6 triliun. Meski begitu, ia mengatakan tidak seharusnya Pemprov DKI Jakarta seperti menagih utang ke Pemerintah Pusat. Pasalnya, ia menilai ada mekanisme yang harus dilalui.
“Kesimpangsiuran meminta pembayaran DBH 2019 ini sebenarnya tak perlu terjadi kalau Pemprov DKI tidak terkesan seperti orang menagih utang jatuh tempo dan belum dibayar. Sebab, aturan dan mekanismenya jelas, tidak ada mengemplang utang,” ujar Yustinus dalam akun Twitter-nya @prastow, seperti dilansir CNBCIndonesia.com, Minggu (10/5/20).
Yustinus menjelaskan, mekanisme yang harus dilalui yakni Pemerintah mencairkan 50% terlebih dahulu karena masih menunggu hasil Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga : Effendi Gazali: Jokowi Kesal Dikibulin Menterinya, Diberi Laporan Palsu Covid-19
Ia memaparkan, seharusnya DBH kurang bayar Pemerintah Pusat ke Daerah dibayarkan pada bulan Agustus atau September tahun berikutnya, setelah selesai audit LKPP oleh BPK. Kemudian sisa KB DBH akan diberikan setelah ada angka resmi kekurangan yang perlu dibayarkan Pemerintah ke Pemda telah sesuai hasil audit BPK.
“Jadi kurang bayar itu baru bisa diketahui pasti setelah audit BPK 2019 selesai pada 2020, dan biasanya dibayarkan di sekitar Agustus-November. Seolah Pemerintah Pusat punya utang ke Pemprov DKI dan tidak mau membayar/menahan sehingga menjadi polemik, padahal faktanya tidak seperti itu,” terang Yustinus.
Yustinus pun merasa heran dengan cara Pemprov DKI Jakarta yang menagih DBH layaknya orang berpiutang. Ia menyatakan hal itu tidak dilakukan Pemda-pemda lain karena memahami kelaziman praktik pembayaran DBH selama ini.
Baca juga : Lawan Kebijakan Pemerintah Pusat, Dewan Pimpinan MUI Se-Indonesia Keluarkan Pernyataan Sikap
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan sempat mengirim surat resmi kepada Sri Mulyani Indrawati mengenai pencairan dana bagi hasil sebesar Rp7,5 triliun.
“Kita berharap dana bagi hasil itu segera di-transfer, saya juga sudah menyampaikan secara resmi melalui surat kepada Menteri Keuangan,” ucap Anies di Jakarta, Kamis (2/4/20).
Anies mengungkapkan, Kementerian Keuangan masih menyisakan piutang tahun lalu. Ia menyebut semula piutang pada 2019 mencapai Rp6,4 triliun, namun setelah ada beberapa penyesuaian, angka itu berubah menjadi Rp5,1 triliun.