Hasto Singgung Karma Usai Kabar Mentan Jadi Tersangka Korupsi
TIKTAK.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengeklaim partainya menaruh perhatian khusus terhadap pangan. Ia lantas buka suara soal Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
“Pangan ini kaitannya dengan pupuk, dengan infrastruktur. Namun prinsipnya di dalam keyakinan politik PDI Perjuangan, siapa yang menyalahgunakan kepercayaan dari rakyat. Program-program yang seharusnya untuk rakyat, tetapi justru dimanipulasi untuk kepentingan diri atau kelompoknya, selalu ada karma phala politik,” ungkap Hasto di sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV PDIP, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (29/9/23), seperti dilansir Republika.co.id.
Untuk diketahui, KPK sudah menaikkan pengusutan dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan) ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil usai KPK mengantongi bukti awal yang cukup.
Baca juga : Kapolri Klaim Pengamanan Pemilu 2024 Lebih Berat dari Sebelumnya
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, maka dari hasil gelar perkara atau ekspose yang itu sebuah keputusan kolektif kolegial, lantaran dalam forum ekspose tentu dihadiri oleh pimpinan, pejabat struktural KPK, dan juga tim, baik itu penyidik, penyelidik, maupun penuntut umum,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (29/9/23).
“Yang kemudian disimpulkan terdapat bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada proses penyidikan,” imbuh Ali.
Ali mengatakan masih belum bisa menjelaskan lebih terperinci soal konstruksi perkara maupun pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Akan tetapi, dia menyebut berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan jual-beli jabatan di lingkungan Kementan.
Baca juga : Ganjar Beri Bocoran Bisikan Jokowi Saat Rakernas PDIP
“Jadi, kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu. Tentu ini tempat kejadiannya di Kementerian Pertanian,” terang Ali.
“Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor yakni (Pasal) 12 e,” sambung Ali.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo terkait kasus ini. Mengutip detikcom, penyidik KPK berhasil menemukan 12 senjata api saat penggeledahan yang dilakukan selama 20 jam pada Kamis (28/9/23). KPK pun berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait temuan senpi itu.