Hasto Gugat MK Soal Keabsahan Pimpinan KPK ‘Utusan Jokowi’

TIKTAK.ID – Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengaku berencana menggugat keabsahan jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Maqdir menuding para Komisioner KPK dipilih tanpa menempuh mekansime yang berlaku.
Untuk diketahui, Maqdir berencana mengajukan gugatan ke MK di tengah proses gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 yang melilit buronan Harun Masiku.
“Bagi kami Pimpinan KPK yang diangkat secara tidak sah ini tidak memiliki kewenangan untuk memutus atau bertindak atas nama KPK,” ujar Maqdir dalam keterangan pers pada Rabu (29/1/25), seperti dilansir Republika.co.id.
Baca juga : Belalang dan Ulat Sagu Diisukan Jadi Menu Makan Bergizi Gratis, Dokter Tifa: Semiskin itu Indonesia?v
Kemudian Maqdir mengingatkan kalau MK adalah lembaga negara yang putusannya wajib dipatuhi oleh KPK.
“Tak ada lembaga atau pejabat dalam tingkat apa pun yang sah menurut hukum bisa mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi,” terang Maqdir.
Maqdir lantas menyatakan Komisioner KPK 2024-2029 diangkat lewat mekanisme yang melanggar aturan. Oleh sebab itu, kata Maqdir, mereka tidak punya kewenangan memutus atau bertindak dengan membawa nama KPK.
Baca juga : 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran, Sekjen Gerindra Tanggapi Isu Reshuffle Menteri
“Pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK periode 2024-2029, oleh Presiden Joko Widodo merupakan bentuk dari iktikad buruk Presiden Joko Widodo, serta patut diduga karena ada keinginan untuk memperpanjang dan mempertahankan kekuasaan dalam bidang penegakan hukum,” tegas Maqdir.
Tak hanya itu, Maqdir turut mengendus Komisioner KPK yang menjabat saat ini ibarat utusan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dia menerangkan, bila merujuk Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, mestinya komisioner KPK dipilih oleh Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto. Untuk itu, dia meragukan keabsahan pimpinan KPK sekarang.
“Dalam kondisi seperti bebek lumpuh, Presiden Joko Widodo tetap mengambil kebijakan penting membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewas KPK tahun 2024-2029. Hal itu termasuk bentuk penyalahgunaan kekuasan untuk melindungi dirinya,” tutur Maqdir.
Baca juga : 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran, Sekjen Gerindra Tanggapi Isu Reshuffle Menteri
Maqdir menduga upaya Jokowi itu justru menyandera Pimpinan dan Dewas KPK. Maqdir menganggap mereka terhisap politik balas budi dengan Jokowi, sehingga bisa merusak hukum dan demokrasi di Tanah Air.