TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Berita Unik
  • Nasional
  • Internasional
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Berita Unik
  • Nasional
  • Internasional
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Hanya Berselang Sehari Ditolak Anak Buah Megawati, Menkumham Yasonna Laoly Langsung Hapus Sanksi Pidana Penolak Vaksinasi

Hanya Berselang Sehari Ditolak Anak Buah Megawati, Menkumham Yasonna Laoly Langsung Hapus Sanksi Pidana Penolak Vaksinasi

By Joni Sitohang
17 Januari 2021
Hanya Berselang Sehari Ditolak Anak Buah Megawati, Menkumham Yasonna Laoly Langsung Hapus Sanksi Pidana Penolak Vaksinasi

TIKTAK.ID – Pro dan kontra soal adanya sanksi pidana penjara selama satu tahun bagi warga yang menolak disuntik vaksin Covid-19 ramai diperbincangkan akhir-akhir ini.

Rencana Pemerintah itu pun akhirnya diralat setelah anak buah Megawati Soekarnoputri, Ribka Tjiptaning dengan tegas menolak divaksin.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly menegaskan tidak ada sanksi pidana seperti yang beritanya sudah banyak beredar di masyarakat.

Baca juga : Lewat Perpres Baru ini, Polri Bisa Latih Warga Polisikan Terduga Ekstremis

Padahal sebelumnya, kabar soal sanksi pidana yang memantik polemik itu justru disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Hiariej.

Menurut Edward Hiariej, masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara.

Edward mengatakan, vaksinasi Covid-19 merupakan bagian dari kewajiban seluruh warga negara untuk mewujudkan kesehatan masyarakat.

Baca juga : Jokowi Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme

“Ketika pertanyaan apakah ada sanksi atau tidak, secara tegas saya mengatakan ada sanksi itu. Mengapa sanksi harus ada? Karena tadi dikatakan, ini merupakan suatu kewajiban,” kata Edward dalam webinar yang disiarkan akun YouTube PB IDI, Sabtu (9/1/21).

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada itu mengatakan, ketentuan pidana bagi penolak vaksinasi diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 UU tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

Baca juga : Habib Rizieq dan Kuasa Hukumnya Mendadak Beda Pengakuan, Soal Apa?

Halaman selanjutnya…

1 2 3 4
TagsCoronaCOVID-19MegawatimenkumhamVaksin Covid-19VaksinasiVirus CoronaYasonna Laoly

Related articles More from author

  • Tak Peduli Pandemi, Panitia Pastikan Reuni 212 Tetap Digelar 2 Desember
    Nasional

    Tak Peduli Pandemi, Panitia Pastikan Reuni 212 Tetap Digelar 2 Desember

    6 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Akibat Corona, Formula E Batal
    Nasional

    Gelaran Formula E Jakarta Resmi Ditunda Anies Baswedan, Buzzer dan Haters Kehilangan Satu Lagi Bahan ‘Gorengan’

    11 Maret 2020
    By Adam Humain
  • Wagub DKI Imbau Reuni 212 Ditunda
    Nasional

    Wagub DKI Imbau Reuni 212 Ditunda

    15 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Minta Tak Ada yang Kompori Demo, Nasdem Kecam Seruan Aksi 'Jokowi End Game'
    Nasional

    Minta Tak Ada yang Kompori Demo, Nasdem Kecam Seruan Aksi ‘Jokowi End Game’

    25 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Yakin dengan Kemampuan Terawan, Aburizal Bakrie Rela Disuntik Vaksin Nusantara Pertama Kali
    Nasional

    Yakin dengan Kemampuan Terawan, Aburizal Bakrie Rela Disuntik Vaksin Nusantara Pertama Kali

    14 April 2021
    By Johan Arif
  • Jadi Prioritas Tes Corona, Standar Moral Anggota DPR Dinilai Rendahan
    Nasional

    Jadi Prioritas Tes Corona, Standar Moral Anggota DPR Dinilai Rendahan

    24 Maret 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Jokowi Minta Prabowo ke Istana, Dapat Tugas Khusus?
    Nasional

    Jokowi Minta Prabowo ke Istana, Dapat Tugas Khusus?

  • Ustaz Abdul Somad Tegaskan Dukungan, Jadi Jurkam AMIN?
    Nasional

    Ustaz Abdul Somad Tegaskan Dukungan, Jadi Jurkam AMIN?

  • Tips Jaga Kesehatan Ginjal Sejak Usia Dini
    Tips & Tutorial

    Tips Jaga Kesehatan Ginjal Sejak Usia Dini

  • CEO Bayern Munich Ngaku Hampir Tersedak Saat Tahu Barcelona Terlilit Utang Begitu Besar
    Olahraga

    CEO Bayern Munich Ngaku Hampir Tersedak Saat Tahu Barcelona Terlilit Utang Begitu Besar

  • Pelatih Ungkap Penyebab Kekalahan Ginting di Korea Open
    Olahraga

    Pelatih Ungkap Penyebab Kekalahan Ginting di Korea Open

Berita Terbaru

  • 9 Mei 2025

    Sikapi Aspirasi, Prabowo Siap Temui Forum Purnawirawan TNI Soal Desakan Copot Gibran

  • 9 Mei 2025

    Sempat Ajukan Mundur, Hasan Nasbi Klaim Diminta Lanjutkan Jabat Kepala PCO

  • 9 Mei 2025

    Tak Lagi Dianggap Penyelenggara Negara, Petinggi BUMN Kini Dapat Dijerat UU Tipikor

  • 9 Mei 2025

    Dinilai ‘Mengerikan’, Worldcoin dan World ID Dibekukan Komdigi

  • 6 Mei 2025

    Huawei Rilis Ponsel Lipat Mate XT Ultimate di Indonesia, Harga Rp53 Juta

  • Popular Posts

  • PDIP Minta Anies Tidak Kompetisi Lawan Jokowi, Apa Maksudnya?

    PDIP Minta Anies Tidak Kompetisi Lawan Jokowi, Apa Maksudnya?

    By Joni Sitohang
    2 April 2020
  • TIKTAK.ID - Anggota Jundullah ANNAS Digrebek Densus 88

    Benarkah Terduga Teroris Cijagra Anggota Aktif Jundullah ANNAS

    By Adam Humain
    17 Oktober 2019
  • Amien Rais Janji Jewer Pemerintah

    Amien Rais ke Pemerintah: Kerja Gak Becus, Saya Jewer

    By Adam Humain
    30 Oktober 2019
  • Anggota DPR Positif Corona Meninggal Dunia, MPR Minta Jokowi Segera Lockdown Jakarta

    Anggota DPR Meninggal Karena Corona, MPR Minta Jokowi Segera Lockdown Jakarta

    By Joni Sitohang
    29 Maret 2020
  • Pengamat Politik Heran Neno Warisman Gak Nongol di Reuni 212

    Pengamat Politik Heran Neno Warisman Gak Nongol di Reuni 212

    By Johan Arif
    2 Desember 2019

Tips dan Fakta Menarik

Tips & Tutorial

Kenali Manfaat Rucking, Jalan Kaki dengan Beban di Punggung

TIKTAK.ID – Berjalan kaki termasuk olahraga yang mudah dilakukan di mana saja, namun memiliki manfaat besar untuk kebugaran. Terdapat banyak metode untuk membuat latihan ini jadi lebih menarik, salah satunya ...
  • Tambah Gembrot Setelah Menikah, Apa Saja ya Penyebabnya?

    Tambah Gembrot Setelah Menikah, Apa Saja ya Penyebabnya?

    By Hendra Setiawan
    3 Februari 2020
  • Tak Hanya Kurang Gizi, Ini Penyebab Stunting

    Tak Hanya Kurang Gizi, Ini Penyebab Stunting

    By Hendra Setiawan
    22 Agustus 2022
  • Dapatkan 7 Manfaat Kesehatan dari Sebutir Buah Salak

    Dapatkan 7 Manfaat Kesehatan dari Sebutir Buah Salak

    By Hendra Setiawan
    23 Desember 2019
  • Ternyata Buah Durian Punya Beragam Manfaat untuk Kesehatan

    Ternyata Buah Durian Punya Beragam Manfaat untuk Kesehatan

    By Hendra Setiawan
    22 Desember 2024

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami

Kalender

Mei 2025
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Apr    
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login