
TIKTAK.ID – Pro dan kontra soal adanya sanksi pidana penjara selama satu tahun bagi warga yang menolak disuntik vaksin Covid-19 ramai diperbincangkan akhir-akhir ini.
Rencana Pemerintah itu pun akhirnya diralat setelah anak buah Megawati Soekarnoputri, Ribka Tjiptaning dengan tegas menolak divaksin.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly menegaskan tidak ada sanksi pidana seperti yang beritanya sudah banyak beredar di masyarakat.
Baca juga : Lewat Perpres Baru ini, Polri Bisa Latih Warga Polisikan Terduga Ekstremis
Padahal sebelumnya, kabar soal sanksi pidana yang memantik polemik itu justru disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Hiariej.
Menurut Edward Hiariej, masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara.
Edward mengatakan, vaksinasi Covid-19 merupakan bagian dari kewajiban seluruh warga negara untuk mewujudkan kesehatan masyarakat.
Baca juga : Jokowi Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme
“Ketika pertanyaan apakah ada sanksi atau tidak, secara tegas saya mengatakan ada sanksi itu. Mengapa sanksi harus ada? Karena tadi dikatakan, ini merupakan suatu kewajiban,” kata Edward dalam webinar yang disiarkan akun YouTube PB IDI, Sabtu (9/1/21).
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada itu mengatakan, ketentuan pidana bagi penolak vaksinasi diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 UU tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.
Baca juga : Habib Rizieq dan Kuasa Hukumnya Mendadak Beda Pengakuan, Soal Apa?
Halaman selanjutnya…