TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Berita Unik
  • Nasional
  • Internasional
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Berita Unik
  • Nasional
  • Internasional
  • Selebriti
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI, PA 212: Sidang Dagelan!

Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI, PA 212: Sidang Dagelan!

By Joni Sitohang
18 Maret 2022
PA 212 Tak Gubris Larangan Wakil Anies Baswedan, Novel Bamukmin: Reuni Tetap Digelar

TIKTAK.ID – Persaudaraan Alumni (PA) 212 buka suara mengenai vonis bebas dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dalam kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis bebas kedua tersangka tersebut. Hal itu disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212, Habib Novel Bamukmin. Dia menyebut sidang vonis dua terdakwa yang juga anggota polisi tersebut adalah dagelan.

“Namanya juga diduga keras sidang dagelan, jadi suka-sukanya mereka saja,” ujar Novel, seperti dilansir Sindonews.com, Jumat (18/3/22).

Baca juga : Peluang Duet Anies-AHY Menurut para Pengamat

Novel mengatakan bahwa siapa pun dapat mempermainkan hukum yang ada di dunia ini. Akan tetapi, lanjut Novel, mereka tidak akan bisa mempermainkan hukum pengadilan akhirat. Untuk itu, dia memperingatkan siapa pun yang mempermainkan hukum di dunia ini bisa menantikan azab di kemudian hari.

Tidak hanya itu, Novel mengklaim orang yang sudah melakukan perbuatan pembunuhan terhadap enam mantan laskar FPI pun bakal mendapatkan azabnya. Terlebih, dia menyatakan sudah pasti ada enam orang mantan laskar FPI yang meninggal dalam peristiwa KM 50 Tol Jakarta-Cikampek kecuali mereka mau mempertanggungjawabkan perbuatan jahatnya itu.

“Pembunuh itulah yang akan menerima azabnya. Kecuali mereka bertaubat mengakui kesalahan, meminta maaf kepada enam keluarga syuhada, dan siap menebus kesalahan mereka,” tutur Novel.

Baca juga : Soal Isu Penundaan Pemilu, Rocky Gerung: Harusnya Luhut Direshuffle jika Jokowi Tak Setuju

Sekadar informasi, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut jaksa selama 6 tahun penjara terkait perkara ini. Jaksa menjelaskan, keduanya bersalah karena telah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.

Mengutip detik.com, hal yang memberatkan terhadap Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan yakni terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang dan tidak proporsionalitas. Sementara itu, hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah melakukan perbuatan tercela.

Jaksa meyakini Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Fadli Zon Sebut Nama Jokowi dan Farid Okbah Usai Dikaitkan dengan Kelompok Teroris HASI

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, Ipda Elwira Priadi, namun dia meninggal dunia karena kecelakaan.

TagsFPILaskar FPINovel BamukminPA 212Penembakan Laskar FPI

Related articles More from author

  • Nasional

    Tak Lagi Berharap pada Prabowo, PA 212 Akan Cari Cara Sendiri Pulangkan Rizieq Shihab

    2 Desember 2019
    By Johan Arif
  • Viral Rekaman Simpatisan Habib Rizieq Serang Polisi, Munarman: Itu Suara Laskar FPI Ditembak Kesakitan!
    Nasional

    Viral Rekaman Simpatisan Habib Rizieq Serang Polisi, Munarman: Itu Suara Laskar FPI Ditembak Kesakitan!

    8 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • PA 212 Tak Gubris Larangan Wakil Anies Baswedan, Novel Bamukmin: Reuni Tetap Digelar
    Nasional

    Sebut Ucapan Menag Yaqut Penistaan Agama, Novel Bamukmin: Lebih Parah dari Ahok dan Sukmawati

    27 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Anies dan Tengku Zulkarnain Temui Habib Rizieq di Petamburan, Bahas Apa?
    Nasional

    Anies dan Tengku Zulkarnain Temui Habib Rizieq di Petamburan, Bahas Apa?

    12 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Tutup Ruang untuk Kelompok Intoleran, Kapolda Jateng Tegaskan Wilayahnya Bebas dari Baliho Provokatif
    Nasional

    Tutup Ruang untuk Kelompok Intoleran, Kapolda Jateng Tegaskan Wilayahnya Bebas dari Baliho Provokatif

    22 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Anggota Teroris JAD Makassar Sebut Nama Munarman, Densus 88 Akan Tindaklanjuti
    Nasional

    Anggota Teroris JAD Makassar Sebut Nama Munarman, Densus 88 Akan Tindaklanjuti

    8 Februari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Prabowo Dianugerahi Bintang Bhayangkara Utama Oleh Kapolri Lewat SK Jokowi
    Nasional

    Prabowo Dianugerahi Bintang Bhayangkara Utama Oleh Kapolri Lewat SK Jokowi

  • Tips Jaga Kesehatan Tulang dan Sendi di Usia Senja
    Tips & Tutorial

    Tips Jaga Kesehatan Tulang dan Sendi di Usia Senja

  • Kolaborasi Bareng Devialet, Huawei Ciptakan Sound X: Speaker Dual-Subwoofer dengan Audio 360 Derajat
    Teknologi

    Kolaborasi Bareng Devialet, Huawei Ciptakan Sound X: Speaker Dual-Subwoofer dengan Audio 360 Derajat

  • Eks Politikus NasDem: Anies Sedang Disandera oleh 3 Partai Pendukungnya
    Nasional

    Eks Politikus NasDem: Anies Sedang Disandera oleh 3 Partai Pendukungnya

  • Anies Akhirnya Larang Ondel-Ondel Ngamen, Persis Seperti Era Jokowi-Ahok
    Nasional

    Anies Akhirnya Larang Ondel-Ondel Ngamen, Persis Seperti Era Jokowi-Ahok

Berita Terbaru

  • 9 Mei 2025

    Sikapi Aspirasi, Prabowo Siap Temui Forum Purnawirawan TNI Soal Desakan Copot Gibran

  • 9 Mei 2025

    Sempat Ajukan Mundur, Hasan Nasbi Klaim Diminta Lanjutkan Jabat Kepala PCO

  • 9 Mei 2025

    Tak Lagi Dianggap Penyelenggara Negara, Petinggi BUMN Kini Dapat Dijerat UU Tipikor

  • 9 Mei 2025

    Dinilai ‘Mengerikan’, Worldcoin dan World ID Dibekukan Komdigi

  • 6 Mei 2025

    Huawei Rilis Ponsel Lipat Mate XT Ultimate di Indonesia, Harga Rp53 Juta

  • Popular Posts

  • PDIP Minta Anies Tidak Kompetisi Lawan Jokowi, Apa Maksudnya?

    PDIP Minta Anies Tidak Kompetisi Lawan Jokowi, Apa Maksudnya?

    By Joni Sitohang
    2 April 2020
  • TIKTAK.ID - Anggota Jundullah ANNAS Digrebek Densus 88

    Benarkah Terduga Teroris Cijagra Anggota Aktif Jundullah ANNAS

    By Adam Humain
    17 Oktober 2019
  • Amien Rais Janji Jewer Pemerintah

    Amien Rais ke Pemerintah: Kerja Gak Becus, Saya Jewer

    By Adam Humain
    30 Oktober 2019
  • Anggota DPR Positif Corona Meninggal Dunia, MPR Minta Jokowi Segera Lockdown Jakarta

    Anggota DPR Meninggal Karena Corona, MPR Minta Jokowi Segera Lockdown Jakarta

    By Joni Sitohang
    29 Maret 2020
  • Pengamat Politik Heran Neno Warisman Gak Nongol di Reuni 212

    Pengamat Politik Heran Neno Warisman Gak Nongol di Reuni 212

    By Johan Arif
    2 Desember 2019

Tips dan Fakta Menarik

Tips & Tutorial

Tips Lindungi Diri Dari Cacar Monyet

TIKTAK.ID – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sudah mengumumkan terdapat kasus monkeypox atau cacar monyet pertama di Indonesia. Monkeypox sendiri merupakan penyakit langka yang disebabkan virus monkeypox. Umumnya, virus cacar monyet ...
  • Ketahui Pertolongan Pertama untuk Tersedak

    Ketahui Pertolongan Pertama untuk Tersedak

    By Hendra Setiawan
    15 Maret 2023
  • Ketahui Bahan, Kalori dan Cara Memasaknya Agar Nasi Goreng jadi Santapan Lebih Sehat

    Ketahui Bahan, Kalori dan Cara Memasaknya Agar Nasi Goreng jadi Santapan Lebih Sehat

    By Hendra Setiawan
    5 November 2020
  • Hindari 4 Kebiasaan Tak Sehat yang Bisa Merusak Jantung

    Hindari 4 Kebiasaan Tak Sehat yang Bisa Merusak Jantung

    By Hendra Setiawan
    22 Juni 2022
  • Begini Dampak Rutin Berolahraga terhadap Kesehatan Otak

    Tips Jitu Atasi Stres

    By Hendra Setiawan
    2 Juni 2022

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami

Kalender

Mei 2025
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Apr    
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login