TIKTAK.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengungkapkan alasan terhadap penjatuhan vonis bagi terdakwa Rizieq Shihab yaitu lantaran telah meresahkan masyarakat melalui penyebaran berita bohong seputar hasil tes swab virus Corona dari Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor.
Alasan tersebut merupakan pertimbangan utama bagi hakim yang kian memberatkan sehingga mengetuk palu sidang dengan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Rizieq sekaitan perkara tersebut.
“Perlu dipertimbangkan keadaan memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa sudah meresahkan masyarakat,” sebut hakim.
Baca juga : Rawan Picu Konflik Sosial, Pengamat Sarankan Jokowi Hentikan Seknas JokPro 2024
Di samping itu, hakim juga memberikan pertimbangan terhadap dua hal yang memberikan keringanan vonis untuk Rizieq. Yaitu Rizieq masih mempunyai tanggungan keluarga.
“Lalu yang meringankan pengetahuan terdakwa selaku guru agama masih dibutuhkan umat,” kata hakim.
Majelis Hakim resmi mengetuk palu sidang dengan vonis hukuman pidana selama empat tahun penjara kepada Rizieq sehubungan dakwaan tersebut. Hakim memandang Rizieq sudah tepat ditetapkan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan penyebaran kabar bohong serta menciptakan keonaran di tengah masyarakat.
Baca juga : Munculnya Duet Ganjar-Prabowo Bisa Tandingi Wacana Jokowi 3 Periode
Rizieq dijerat hakim dengan menggunakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, atas hasil putusan pengadilan tersebut, Rizieq telah melontarkan bakal mengajukan banding terhadap vonis yang diputuskan hakim untuk dakwaan tersebut. Ia juga menyatakan penolakan terhadap adanya pilihan pengampunan dari presiden.
Seiring dengan berjalannya sidang tersebut, pendukung Rizieq yang berkumpul di depan PN Jakarta Timur beberapa kali beradu dorong hingga memicu bentrok dengan pihak aparat keamanan gabungan polisi. Massa memaksakan diri hendak menembus barisan pengamanan untuk masuk ke pengadilan sehingga membelah blokade polisi.
Baca juga : Wilayah Anies Bakal Terapkan Tarif Parkir 60 Ribu per Jam, Mulai Kapan?
Menyikapi tindakan pemaksaan tersebut, polisi bersikap tegas dengan melakukan penangkapan terhadap beberapa orang dari barisan pendukung Rizieq dalam bentrok tersebut. Bahkan polisi berhasil memaksa mundur massa pendukung Rizieq Shihab yang berada di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur. Sampai sebagian massa berlari memasuki perkampungan yang dekat dengan PN Jaktim.