
TIKTAK.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan menunda sidang putusan sela terkait gugatan korban banjir terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. Penundaan sidang itu disebabkan Ketua Majelis Hakim sedang sakit.
“Penetapan sudah selesai dan siap, namun Ketua Majelisnya kondisi kesehatannya sedang tidak baik. Maka persidangan dengan agenda penetapan tidak bisa dibacakan pada sidang kali ini,” ujar anggota majelis, Bintang Al, dalam persidangan di PN Jakpus, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, seperti dilansir Detik.com, Selasa (10/3/20).
Bintang menjelaskan, Ketua Majelis Panji Surono meminta izin sakit sejak kemarin. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, yakni Selasa, 17 Maret dengan agenda yang sama, yaitu pembacaan putusan.
“Hakim juga manusia biasa yang bisa sakit, saksi pun ditanya apakah sehat, karena itu sangat manusiawi dan benar-benar sakit. Jadi sejak kemarin beliau sakit. Hari ini hari kedua, kita doakan semoga sehat,” lanjut Bintang.
Seusai persidangan, Tim Advokasi Banjir DKI Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, berharap gugatan pihaknya diterima sebagai gugatan perwakilan kelompok (class action).
“Kita tentu berharap agar diterima sebagai class action sehingga berlanjut,” kata Azas.
Azas menyebut sementara ini yang terdaftar sebagai penggugat untuk banjir Jakarta, total sebanyak 312 orang. Dengan rincian Jakarta Barat sejumlah 150 orang, Jakarta Selatan 45 orang, Jakarta Utara 21 orang, Jakarta Pusat 9 orang, dan Jakarta Timur 87 orang. Azas mengungkapkan total kerugian yang dialami penggugat sebesar Rp60,9 miliar.
Baca juga: Korban Banjir yang Gugat Anies Makin Bertambah, Pemprov Siapkan Tenaga Ahli
Halaman selanjutnya…