
TIKTAK.ID – Saat hadir memberikan sambutan dalam acara Reuni Akbar 212 di Monas, Jakarta Pusat, Senin (2/12/19) pagi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tampak mengenakan pakaian dinas. Inilah yang kemudian disoal oleh banyak pihak.
Terkait itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai Anies tidak menyalahi aturan.
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan Anies diundang ke acara itu sebagai Gubernur. Karena itu sudah tepat jika kehadiran Anies dengan menggunakan seragam dinas.
Baca juga: Bareskrim Polri Tolak Laporan FPI soal Gus Muwafiq, Ini Alasannya
“Kan hari kerja. Dia diundang kapasitasnya sebagai apa? Gubernur kan? Ya boleh dong. Masa iya dia pakai gamis. Dia pakai pakaian dinas dong karena kapasitasnya sebagai Gubernur,” ujar Akmal, Senin (2/12/19).
Akmal menuturkan, dalam undangan itu Anies bisa saja menggunakan gamis. Menurutnya tidak ada aturan soal pakaian Gubernur saat menghadiri acara.
“Enggak dilarang juga sih. Hal seperti itu kan enggak diatur. Itu masalah kepatutan kan, masa dilarang pakai baju,” jelasnya.
Kemendagri kata Akmal, juga tidak akan membatasi acara-acara yang boleh atau tidak boleh dihadiri kepala daerah.
“Kita enggak pernah mengikat kegiatan A atau B. Lagian dia kan hadir di daerahnya sendiri,” pungkasnya.