TIKTAK.ID – Terdakwa kasus kerumunan, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengatakan bahwa empat menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi seharusnya diproses secara hukum. Pasalnya, Habib Rizieq mengklaim keempat menteri tersebut telah menyebarkan berita bohong mengenai virus Corona (Covid-19).
“Semestinya kepolisian dan kejaksaan memproses para pejabat yang selama ini telah menyebar kebohongan tentang Covid-19, sehingga nyata-nyata menimbulkan keonaran,” ujar Habib Rizieq saat membacakan eksepsi tentang hasil tes swab PCR di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/21), seperti dilansir Tempo.com.
Habib Rizieq menyatakan empat pejabat itu yakni Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Ia menilai Mahfud sudah membohongi masyarakat bahwa cukup berolahraga untuk menghadapi pandemi Covid-19. Sedangkan Luhut sempat menyampaikan virus Corona tidak kuat dengan cuaca Indonesia.
Habib Rizieq melanjutkan, pernyataan tersebut membuat banyak masyarakat percaya dengan ucapan Luhut, dan tidak mengantisipasi penularan Covid-19, hingga terjadi kedaruratan kesehatan masyarakat.
“Jadi Luhut Binsar berbohong dan menimbulkan onar,” tegas Habib Rizieq.
Lebih lanjut, Habib Rizieq menyinggung Airlangga yang menyampaikan bahwa virus Corona tidak akan masuk ke Tanah Air. Padahal, nyatanya pandemi Covid-19 justru menyerang Indonesia hingga hari ini. Sedangkan ucapan Terawan yang dipermasalahkan Rizieq mengenai masker. Di awal pandemi Covid-19, Terawan pernah menyebut orang sehat tak perlu pakai masker.
“Pernyataan itu tersebar di media sampai rakyat kecil di pedesaan pun tahu,” tutur Habib Rizieq.
Perlu diketahui, hari ini sidang dengan terdakwa Rizieq dilanjutkan. Namun berbeda dengan sidang virtual sebelumnya, kali ini Rizieq dihadirkan secara langsung di ruang pengadilan.
Rizieq sendiri didakwa atas perkara pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor. Selain itu, Rizieq juga dipersoalkan terkait hasil tes swab PCR di RS Ummi. Sidang berikutnya yakni dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum, akan dijadwalkan pada Rabu (31/3/21) mendatang.