
TIKTAK.ID – Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab harus merayakan Idulfitri 1442 H dari balik jeruji rumah tahanan di Mabes Polri. Pasalnya, Habib Rizieq saat ini sedang menjalani proses kasus hukum yang menjeratnya.
Seperti diketahui, Habib Rizieq didakwa dengan pasal berlapis, salah satunya kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan.
Sejak Januari 2021 silam, Habib Rizieq telah mendekam di rutan Mabes Polri setelah sebelumnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“(HRS Sholat Id) Di Rutan Mabes Polri,” ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, seperti dilansir MNC Portal Indonesia, Rabu (12/5/21).
Menurut Aziz, kemungkinan besar kliennya tersebut akan mengambil peran menjadi imam dan khatib dalam ibadah Sholat Id di Rutan Mabes Polri.
“Insya Allah (jadi imam dan khatib Salat Id),” ucap Aziz.
Di sisi lain, Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak masih belum bisa dimintai keterangan terkait pernyataan dari pengacara Habib Rizieq tersebut.
Lebih lanjut, Aziz mengatakan pihak keluarga telah menjenguk Habib Rizieq. Ia lantas membeberkan perasaan Habib Rizieq Shihab usai dijenguk keluarga. Aziz menilai, meski tidak bisa menunaikan Salat Id dan berkumpul bersama keluarga di rumah, namun Habib Rizieq tetap tegar dan kuat.
“Perasaan beliau pejuang, tetap tegar dan kuat,” terang Aziz, mengutip JPNN.com, Kamis malam.
Aziz menyebut Habib Rizieq merasa sel tahanan dimaknai sebagai liburan.
“Dipenjara itu seperti tamasya bagi beliau,” imbuhnya.
Aziz juga menyatakan pihak keluarga membawa makanan kesukaan terdakwa kasus kerumunan tersebut.
“Bawa makanan kesukaan beliau,” sambungnya.
Ia pun memastikan bahwa Habib Rizieq dalam kondisi sehat saat ini. Ia menilai Rizieq tidak mengalami masalah apa pun bersama tahanan lainnya.
Seperti diketahui, Habib Rizieq dijerat terkait tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan tiga agenda perkara, yaitu 221 (kerumunan Petamburan), 226 (kerumunan Megamendung), dan 225 (hasil swab RS Ummi Bogor).
Kemudian penyidik Bareskrim Polri juga menjerat pria berusia 55 tahun itu dengan pasal 160 KUHP dan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).