TIKTAK.ID – Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab terjerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP akibat mengundang massa ke acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Rizeq menyampaikan undangan itu di hadapan sejumlah orang setelah kembali tiba di Indonesia.
“Iya (karena mengundang ke acara pernikahan putrinya),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus ketika dikonfirmasi, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (10/12/20).
Sebelumnya, pernyataan Rizieq yang mengundang massa tersebut diunggah melalui YouTube Front TV dan sempat ditayangkan di acara Mata Najwa. Dalam video itu, Rizieq mengumumkan akan membuat acara pernikahan putrinya di Petamburan.
Baca juga : Janji Transparan Usut Penembakan 6 Laskar FPI, Polisi Buka Hotline Pengaduan
“Insya Allah pada Sabtu, malam Ahad, kita akan membuat acara Maulid di Petamburan, sekaligus saya akan menikahkan putri saya yang keempat,” kata Rizieq dalam tayangan itu.
Perlu diketahui, Pasal 160 KUHP berbunyi, “barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500”.
Sementara pada Pasal 216 KUHP berbunyi “barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000”.
Baca juga : Jagoan Gerindra Keok di Pilkada Sumbar, Bukti Prabowo Tak Lagi Bertaji?
Tidak hanya Rizeq, dalam kasus ini polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Lima tersangka itu adalah Haris Ubaidillah (Ketua Panitia), Ali Bin Alwi Alatas (Sekretaris Panitia), Maman Suryadi (Panglima LPI-Penanggungjawab Keamanan Acara), Sobri Lubis (Penanggungjawab Acara), dan Habib Idrus (Kepala Seksi Acara).
Akan tetapi, kelima tersangka tersebut dikenakan pasal berbeda, yakni Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.